The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

This one, Stepfather in Banyuwangi Raped His Child, from middle school to high school

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, East Java – KM's behavior (46), Cluring people, Banyuwangi is really depraved. Ia tegas memperkosa anak gadisnya hingga bertahun-tahun. Korban digagahi saat duduk di bangku SMP until senior High School.

As a result of his actions, KM harus mendekam di tahanan Polsek Cluring. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 81 verse 1, 2, 3 Law No 17 Year 2016 about Child Protection, ancamannya maksimal 20 years in prison.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari perubahan psikologis korban. Remaja yang duduk di bangku kelas 1 SMA ini berubah pendiam, jarang bergaul. Begitu diinterogasi ibunya, korban langsung blak-blakan sambil menangis. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Cluring. Berbekal laporan ibu korban, polisi mengamankan pelaku.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Clurik, AKP Eko Darmawan, Monday (20/2).

Hasil pemeriksaan penyidik, action pemerkosaan itu pertama kali dilakukan tahun 2020. Kejadian ini bermula ketika korban mengikuti ibunya tinggal serumah dengan pelaku. at that time, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Melihat kemolekan korban, pria hidung belang ini mulai beraksi. Ketika kondisi rumah sedang sepi, pelaku melancarkan akal bulusnya. Korban dirayu, diselingi ancaman. Feeling cornered, korban hanya bisa pasrah. Pelaku berhasil memperkosa korban.

Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan. Ketika rumah sepi, pelaku selalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Aksi amoral ini terus dilakukan hingga korban lulus SMP, lalu melanjutkan ke SMA.

“Terakhir, korban diperkosa 16 Februari kemarin. Again, pelaku mengancam korban,explained the Chief of Police.

source