Detik.com
Tabanan –
Criminal Investigation Unit (Satreskrim) Polres Tabanan meringkus seorang petani penggarap bernama I Komang Ardana gara-gara menguras rekening milik majikannya bernama I Ketut Madra (93). old man 43 tahun asal Jembrana, Bali, itu ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, East Java, on Tuesday (22/8/2023).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan Ardana kabur pada pertengahan Juli lalu. Ardana menguras uang majikannya yang sudah lanjut usia (elderly) berkali-kali hingga Rp 89 million.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan korban yang sudah tua dan pikun,” jelas Dedy di Mapolres Tabanan, Monday (28/8/2923).
Dedy menuturkan Ardana mencuri uang dengan cara menukar kartu ATM milik Madra dengan kepunyaannya sendiri. “Dan tidak disadari korban karena (kartu ATM) dilihat sama,” he added.
Dedy menjelaskan Madra dan Ardana sudah saling kenal sejak akhir 2022. According to him, Madra mempercayakan Ardana untuk menggarap lahan miliknya di Subak Ambengan, Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Marga, Tabanan.
Pertengahan Juni 2023, Ardana datang kepada Madra untuk meminjam uang. Madra yang tidak keberatan pun bersedia membantunya. Ia lantas pergi ke bank untuk menarik sejumlah uang.
After that, Ardana menyarankan Madra untuk membuat kartu ATM agar lebih praktis menarik uang di ATM. Madra pun mengikuti saran tersebut dan membuat kartu ATM.
In short, Madra kembali ke ladangnya untuk memberikan uang yang hendak dipinjam Ardana. That's when, Ardana menukar kartu ATM milik Madra dengan kartu ATM miliknya sendiri. Madra yang polos tidak menyadari hal tersebut.
One day, Ardana yang tinggal di ladang milik Madra kembali datang untuk meminjam uang. Mereka berdua lantas pergi ke ATM untuk menarik uang, namun transaksinya gagal.
“Karena itu bukan ATM-nya (victim). Saking polosnya korban, pelaku sempat tanya nomor PIN ATM yang telah ditukar,” beber Dedy.
Berbekal kartu ATM dan nomor PIN itulah, Ardana menguras uang milik korban sebanyak 90 kali penarikan. “Nilai total kerugian korban sekitar Rp 89 million,” he said.
Aksi Ardana ketahuan pada 10 last july. At that time, Madra datang ke ATM di bank yang berada di wilayah Marga untuk mengecek saldo. Lantaran belum terbiasa menggunakan ATM, Madra pun meminta bantuan satpam di bank tersebut. However, mesin ATM menolak karena PIN yang dimasukkan salah.
Karyawan bank yang membantu kemudian memeriksa kesesuaian antara PIN dan kartu ATM yang dibawa Madra. Apparently, kartu yang dibawa korban merupakan milik Ardana.
At that moment, Madra memeriksa riwayat transaksi dari rekeningnya. Dari sanalah, terungkap terjadi 90 kali transaksi penarikan uang sepanjang Juni hingga 10 July 2023. even though, Madra merasa dirinya hanya menarik uang sebesar Rp 10 juta menggunakan buku tabungan dan tak pernah bertransaksi menggunakan kartu ATM.
Ardana akhirnya dipolisikan hingga tertangkap di kawasan Alas Purwo, Banyuwangi, last july. Ardana disangkakan dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun delapan bulan.
“Kalau dari pengakuannya (perpetrator), uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi dipakai judi,” tandas Dedy.
Watch Video “Pria Jaksel Dibekuk di Bali Usai Beli Kartu Kredit Orang Lain Via Dark Web“
[prawns:Video 20detik]
(iws/gsp)