Friday, 07 February 2025 – 13:19
TIMES BANYUANGI, DENPASAR – Tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain on the island of Bali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo menjelaskan, JC dan LE ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 February 2025, o'clock 20.00 pm. Sedangkan PA ditangkap di tempat lain pada 2 February 2025.
“Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia,” kata Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Friday (7/2/2025).
Ponco mengatakan, narkoba yang rencananya dipasarkan di Bali tersebut dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan.
Penangkapan bermula saat petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray.
Petugas kemudian menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih yang terbukti kokain dengan berat 637,12 gram.
Besides that, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram kokain.
Next, on Monday (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Badung regency, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.
Not just once, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.
Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali.
Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 verse 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Year 2009 about Narcotics, dengan ancaman penjara paling lama 20 year. (*)
herald | : Between |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |