The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Curanmor Kelas Kakap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Tim Macan Blambangan Satreskrim Banyuwangi Police, Jawan Timur, kembali menunjukkan taringnya. This time, tim di bawah komando Kompol Agus Sobarnapraja berhasil membekuk sindikat curanmor kelas kakap yang selama ini meresahkan masyarakat Bumi Blambangan.

Sindikat curanmor tersebut terdiri atas Sukadi (47), residents of Sumberberas Village, Muncar District, dan Main (34) asal Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kedua tersangka merupakan biang kerok atas kasus curanmor di 23 Tempat Kejadian Perkara (crime scene) in Banyuwangi.

Banyuwangi Police Chief, Police Commissioner Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Sukadi menjadi eksekutor dan Main sebagai penadah motor curian.

Tersangka Sukadi sebagai eksekutor dan tersangka Main merupakan penadah sepeda motor hasil curian. Sukadi adalah seorang resedivis kasus curanmor kelas kakap. Tercatat dia sudah 11 kali keluar masuk hotel prodeo.

“Penangkapan ini berkat kerjasama masyarakat, serta gerak cepat dari Tim Macan Blambangan,” kata Kompol Agus Sobarnapraja, Thursday (26/1/2023).

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Among them 2 unit sepeda motor, hand phone, obeng dan kunci T. Check up result, tersangka melakukan aksinya sejak September 2022 then. Modus yang digunakan dengan membobol rumah korban.

“Tersangka Sukadi ini tergolong cukup piawai. Dia melakukan pembobolan rumah sendirian. Tersangka berjalan kaki dalam beraksi," he said.

Disebut kelas kakap, karena pelaku Sukadi, masih baru saja keluar dari Lapas. Previously, dalam kasus yang sama, dia divonis 2 years in prison.

Motor hasil curian, masih Agus, kemudian dijual kepada tersangka Main, yang merupakan warga Kecamatan Sumberbaru, Jember. Harga jual motor curian bervariasi. Antara Rp3-5 juta, menyesuaikan kondisi motor.

Dari pengakuan, Sukadi menyebut telah melakukan pencurian di 23 crime scene. Paling banyak diwilayah Kecamatan Muncar, with 16 LP. Sementara di Kecamatan Tegaldlimo 3 LP dan 4 LP lainnya diwilayah Kecamatan Cluring.

As a result of his actions, tersangka Sukadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Main dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

herald : Ahmad Sahroni (MG-431)
Editor : Ferry Agusta Satrio

source