Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

2025 Zaman Edan! Kakek-Nenek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD Demi Warisan Tinggalan Bapaknya

2025-zaman-edan!-kakek-nenek-di-indramayu-gugat-cucunya-yang-masih-sd-demi-warisan-tinggalan-bapaknya
2025 Zaman Edan! Kakek-Nenek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD Demi Warisan Tinggalan Bapaknya

RADARBANYUWANGI.ID – Di sebuah rumah sederhana di sudut Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seorang anak kelas 5 SD hanya bisa menatap nanar masa depannya yang mendadak keruh. 

Berinisial ZI, bocah berusia 12 tahun itu, harus menanggung beban yang terlalu besar untuk pundaknya yang masih kecil. Ia digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.

Tanah sengketa itu sebenarnya bukan tanah asing bagi ZI. Di sanalah, sejak lahir, ia tinggal bersama ibunya, RA (37), dan kakaknya, HY (20). 

Tanah itu adalah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto, yang telah tiada. 

Di sana pula, tawa kecil ZI dulu membahana, berlari di halaman tanah warisan ayahnya tanpa pernah terlintas sedikit pun bahwa suatu hari, orang-orang yang seharusnya menyayanginya kini justru menyeretnya ke meja hijau.

Baca Juga: Perang Abadi Israel di Bumi Arab Pecah! Nubuat Al-Quran: 2 Fase Akhir Bani Israil Rampung, ke-3 Dimulai

“Bangunan ini milik almarhum bapak dan ibu saya,” tutur HY, Minggu (6/7/2025), suaranya bergetar menahan kecewa. 

Ia masih ingat betul, 15 tahun lalu mereka datang menempati rumah itu. 

Usianya baru 5 tahun kala itu, dan kini, di usia 20, ia justru harus mendampingi adik semata wayangnya menghadapi perkara yang membuat keluarganya nyaris terpecah.

Yang paling sulit diterima, adalah kenyataan bahwa hubungan mereka dengan sang kakek tak pernah tampak retak sebelumnya. 

“Saya sendiri sangat menyayangkan, kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ucapnya pelan.

HY hanya bisa berharap perkara yang kini sudah naik di Pengadilan Negeri Indramayu itu bisa berakhir damai. 

Ia tak ingin dendam tumbuh di antara darah dagingnya sendiri. 

Ia hanya ingin adiknya bisa kembali bersekolah tanpa beban pikiran tentang tanah yang diperebutkan orang-orang yang mestinya melindunginya. 


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Di sebuah rumah sederhana di sudut Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seorang anak kelas 5 SD hanya bisa menatap nanar masa depannya yang mendadak keruh. 

Berinisial ZI, bocah berusia 12 tahun itu, harus menanggung beban yang terlalu besar untuk pundaknya yang masih kecil. Ia digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.

Tanah sengketa itu sebenarnya bukan tanah asing bagi ZI. Di sanalah, sejak lahir, ia tinggal bersama ibunya, RA (37), dan kakaknya, HY (20). 

Tanah itu adalah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto, yang telah tiada. 

Di sana pula, tawa kecil ZI dulu membahana, berlari di halaman tanah warisan ayahnya tanpa pernah terlintas sedikit pun bahwa suatu hari, orang-orang yang seharusnya menyayanginya kini justru menyeretnya ke meja hijau.

Baca Juga: Perang Abadi Israel di Bumi Arab Pecah! Nubuat Al-Quran: 2 Fase Akhir Bani Israil Rampung, ke-3 Dimulai

“Bangunan ini milik almarhum bapak dan ibu saya,” tutur HY, Minggu (6/7/2025), suaranya bergetar menahan kecewa. 

Ia masih ingat betul, 15 tahun lalu mereka datang menempati rumah itu. 

Usianya baru 5 tahun kala itu, dan kini, di usia 20, ia justru harus mendampingi adik semata wayangnya menghadapi perkara yang membuat keluarganya nyaris terpecah.

Yang paling sulit diterima, adalah kenyataan bahwa hubungan mereka dengan sang kakek tak pernah tampak retak sebelumnya. 

“Saya sendiri sangat menyayangkan, kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ucapnya pelan.

HY hanya bisa berharap perkara yang kini sudah naik di Pengadilan Negeri Indramayu itu bisa berakhir damai. 

Ia tak ingin dendam tumbuh di antara darah dagingnya sendiri. 

Ia hanya ingin adiknya bisa kembali bersekolah tanpa beban pikiran tentang tanah yang diperebutkan orang-orang yang mestinya melindunginya.