Banyuwangi hits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi delivered the final results of administrative verification (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (readleg) DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh perwakilan masing-masing partai yang akan berlaga dalam kontestasi politik 2024, Sunday (06/08/23).
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, hasil vermin dari 778 bacaleg yang telah didaftarkan, that is 600 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 178 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
From 178 TMS, Ari menjelaskan, 1 bacaleg dinyatakan tidak sehat jiwa, 3 village head (village head) active, 5 purnawirawan, 8 lainnya tercatat pernah berurusan dengan hukum atau mantan narapidana.
Ari menegaskan, bacaleg yang dinyatakan tidak sehat bukan berarti mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk para kades yang ingin melanjutkan pencalonan, Ari memaparkan, para kades harus menyerahkan surat pemberhentian sebagai kades selambat-lambatnya pada 20 October 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada 2 November 2023.
“Sama seperti kades aktif, pencalonan purnawirawan dan mantan narapidana juga memerlukan dokumen tambahan yang harus diserahkan sebelum waktu penetapan DCT,” imbuh Ari.
Read more on the next page…