sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Kamis (13/11).
Dugaan sementara, almarhum wafat akibat serangan jantung.
Kepergian Hakim Arief meninggalkan duka mendalam, terutama karena ia dikenal sebagai sosok tegas dalam mengadili perkara berat.
Hakim Arief pernah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Putra, 25, dalam sidang pada 25 Februari lalu.
Baca Juga: Baru 7 Bulan Bertugas, Dilla Puji Santoso Bikin Jalasenastri Banyuwangi Makin Dekat dengan Rakyat!
Ketiga terdakwa tersebut adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.
Komisi Yudisial Sampaikan Belasungkawa
Komisi Yudisial (KY) turut menyampaikan duka cita atas wafatnya hakim senior tersebut.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan pentingnya memperhatikan dimensi kesejahteraan hakim, terutama aspek sosial dan keluarga.
Menurut Mukti, meski hakim telah difasilitasi rumah dinas atau biaya sewa rumah, beban pekerjaan yang berat dan kecenderungan menyimpan tekanan psikis membuat kedekatan dengan keluarga menjadi faktor penting.
“Penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ujarnya, Jumat (14/11).
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tangani Cepat Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
Tekanan Psikologis Hakim Jadi Sorotan
KY menyebut tekanan psikis merupakan risiko pekerjaan hakim yang sering kali jarang dibicarakan.
Jauh dari keluarga, tingginya beban perkara, hingga tekanan saat menangani kasus-kasus sensitif menjadi faktor yang dapat memengaruhi kondisi mental maupun fisik hakim.
“Jika tekanan psikis tidak dikonsultasikan kepada ahli kesehatan mental, kondisi fisik hakim bisa ikut terdampak,” tegas Mukti.
Page 2
Ia mengingatkan bahwa menyimpan keluhan tanpa bercerita kepada profesional dapat memperburuk kondisi mental maupun fisik.
Baca Juga: Biodiesel B50 Bikin Pasar Sawit Panas! Ahli Global Ingatkan Risiko Besar untuk Ekonomi Indonesia
Survei Kesejahteraan Hakim Ungkap Banyak Temuan
KY mengungkap telah melakukan survei terhadap 567 hakim tingkat pertama hingga tingkat banding di seluruh Indonesia.
Survei tersebut mencakup aspek finansial, profesional, psikologis, sosial-keluarga, hingga moral dan integritas.
Hasil survei dijadikan dasar penyusunan policy paper yang telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Salah satu rekomendasi penting adalah reformasi sistem penempatan dan mutasi.
KY menilai pola mutasi nasional perlu diubah menjadi sistem mutasi berbasis regional, yang mempertimbangkan jarak dengan keluarga, beban kerja, karakteristik wilayah, dan tingkat kerentanan tugas.
Baca Juga: Dua Pangeran: Purbaya dan Hangabehi Saling Klaim Takhta PB XIV, Tedjowulan Bongkar Fakta Mengejutkan: Belum Sah!
Dorongan Reformasi Sistem Pengadilan
Selain itu, KY mendorong evaluasi ulang terhadap klasifikasi tipe dan kelas pengadilan agar beban kerja lebih proporsional serta memberi penghargaan profesional yang layak bagi para hakim.
Sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tekanan mental hakim.
“Sistem baru akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim,” pungkas Mukti. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Kamis (13/11).
Dugaan sementara, almarhum wafat akibat serangan jantung.
Kepergian Hakim Arief meninggalkan duka mendalam, terutama karena ia dikenal sebagai sosok tegas dalam mengadili perkara berat.
Hakim Arief pernah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Putra, 25, dalam sidang pada 25 Februari lalu.
Baca Juga: Baru 7 Bulan Bertugas, Dilla Puji Santoso Bikin Jalasenastri Banyuwangi Makin Dekat dengan Rakyat!
Ketiga terdakwa tersebut adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.
Komisi Yudisial Sampaikan Belasungkawa
Komisi Yudisial (KY) turut menyampaikan duka cita atas wafatnya hakim senior tersebut.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan pentingnya memperhatikan dimensi kesejahteraan hakim, terutama aspek sosial dan keluarga.
Menurut Mukti, meski hakim telah difasilitasi rumah dinas atau biaya sewa rumah, beban pekerjaan yang berat dan kecenderungan menyimpan tekanan psikis membuat kedekatan dengan keluarga menjadi faktor penting.
“Penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ujarnya, Jumat (14/11).
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tangani Cepat Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
Tekanan Psikologis Hakim Jadi Sorotan
KY menyebut tekanan psikis merupakan risiko pekerjaan hakim yang sering kali jarang dibicarakan.
Jauh dari keluarga, tingginya beban perkara, hingga tekanan saat menangani kasus-kasus sensitif menjadi faktor yang dapat memengaruhi kondisi mental maupun fisik hakim.
“Jika tekanan psikis tidak dikonsultasikan kepada ahli kesehatan mental, kondisi fisik hakim bisa ikut terdampak,” tegas Mukti.







