
BANYUWANGI – Bertepatan dengan upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 di halaman pemkab, Senin (13/11), Banyuwangi mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Bebas Pasung. Lewat deklarasi ini, Banyuwangi menyatakan siap melakukan langkah-langkah komprehensif penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko yang bertindak sebagai pembina upacara mengatakan momen ini sangat penting, mengingat penanganan ODGJ sangatlah tidak mudah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai dari pasien sendiri, keluarga, hingga stigma lingkungan.
”Tahun 2016 lalu masih ada 92 kasus pemasungan. Namun dengan kegigihan serta kesabaran petugas kesehatan, serta kerja sama yang baik dengan keluarga ODGJ dan juga dukungan lingkungan, hingga per 5 Oktober 2017 seluruh kasus tersebut berhasil dituntaskan. 92 ODGJ telah dibebaskan dari pasung,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono menambahkan, salah satu program yang telah dijalankan pemkab adalah Poli Kembali Sehat (Poli Kesat). Di mana puskesmas menyelenggarakan terapi kerja bagi ODGJ. Mereka dilatih berbagai keterampilan menyesuaikan minat dan kemampuan mereka. Saat ini ada tiga puskesmas yang menyelenggarakan program ini.
Selain itu juga ada program Usaha Asuh, di mana pengusaha di sekitar wilayah puskesmas diajak bekerja sama untuk menampung ODGJ yang sudah pulih untuk bisa bekerja di tempat mereka. ”Sudah ada beberapa ODGJ yang berhasil kembali ke masyarakat setelah rutin pengobatan. Ada ODGJ di Kecamatan Kabat yang bekerja sebagai tukang parkir puskesmas. Bahkan, dia kini belajar di pondok pesantren,” jelas pria yang karib disapa Rio tersebut.