Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hearing dengan DPRD, PT BSI Tegaskan Komitmen Beri Manfaat Warga

hearing-dengan-dprd,-pt-bsi-tegaskan-komitmen-beri-manfaat-warga
Hearing dengan DPRD, PT BSI Tegaskan Komitmen Beri Manfaat Warga

detik.com

Banyuwangi

Pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) ternyata memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan hasil kesepakatan dengan warga. Fakta itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, atas permintaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (14/11/2025).

Pada forum yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, terungkap bahwa anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, hanya melakukan aktivitas pertambangan emas di area sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Guna memberi manfaat dan demi menjaga hubungan baik dengan warga, aktivitas pertambangan selalu diawali dengan komunikasi serta pendekatan humanis. Termasuk ketika menjalankan projek diarea hutan yang diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disitu PT BSI secara sportif melaksanakan seluruh hasil kesepakatan bersama. Diantaranya, melibatkan warga anggota KTH Tambak Agung, sebagai tenaga porter dan melanjutkan program pavingisasi. Semua itu sudah dijalankan oleh perusahaan.

Dalam hearing, awalnya Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat menuding bahwa PT BSI telah menyerobot atau melakukan aktivitas pertambangan di lahan mereka. PT BSI juga disebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan warga sekitar perusahaan.

Namun, ujungnya semua itu terbantahkan. Karena setiap kegiatan PT BSI, senantiasa dilakukan sosialisasi dan musyawarah. Termasuk saat melakukan aktivitas pertambahan di petak 73 C dan 73 D, yang turut diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

“Itu kan sudah ada kesepakatan,” cetus Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, selaku pimpinan sidang hearing.

Untuk diketahui, hearing ini dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi, serta SKPD terkait. Termasuk Forpimka Pesanggaran, Pemerintah Desa Sumberagung dan Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno.

Saat diberi kesempatan menjelaskan, KSS Hukum, Keamanan, dan Komper KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa petak 73 C dan 73 D yang dipermasalahkan Suko Cs, bukan termasuk wilayah KTH Tambak Agung. Dia juga menyampaikan bahwa wilayah KTH Tambak Agung, bukan seluas 700, 67 hektar.

“Wilayah KTH Tambak Agung itu seluas 83,49 hektar saja. dan KTH ini untuk kegiatan pertanian di kawasan hutan, kemudian perkebunan, kegiatan-kegiatan pertanian, misalnya kayak tumpang sari,” jelasnya.

Didik pun membeberkan bahwa petak 73 C dan 73 D merupakan wilayah IPPKH yang berada dibawah pengelolaan PT BSI. Dan IPPKH tersebut telah terbit sejak era PT Indo Multi Niaga (PT IMN). Sedang SK KTH Tambak Agung, pertama kali terbit baru sekitar tahun 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Pesanggaran, Sukirno, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D, tidak masuk dalam wilayah administrasi Desa Pesanggaran. Namun, masuk wilayah Desa Sumberagung. Tak berhenti disitu, Sukirno juga menyebut bahwa Ketua KTH Tambak Agung, saat ini adalah Suroto. Alias bukan Suko.

“Dari hasil rapat anggota, sudah diputuskan Pak Suko diberhentikan dan anggota mengangkat ketua baru, Pak Suroto, Sekretarisnya Pak Mundir. Legalitas hukumnya sudah ada sampai notaris,” ungkap Sukirno.

Sementara itu, Suko bersikukuh dia merupakan Ketua KTH Tambak Agung yang sah. Dia juga meyakini jika wilayah KTH Tambak Agung, sesuai pengajuan yang dilakukan secara bertahap luasannya lebih dari 83,49 hektar.

Sedang terkait kabar maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di petak 73 C, 73 D, petak 78 serta disejumlah titik diarea IPPKH PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Suko mengaku tidak tahu.

“Ya kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu ya, kurang begitu menguasai itu karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurusi persoalan itu,” cetusnya.

20D

(dpe/abq)