Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Imigrasi Tangkap 2 WN China dan 1 Jepang yang Akan Demo KTT G20

Langkah itu dilakukan karena WN China itu mengantongi visa kerja. seperti diketahui, WNA dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia. Hal itu nyata-nyata dianggap telah melanggar UU Imigrasi Indonesia.

“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya, dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” kata Widodo Ekatjahjana tegas.

Sebelumnya, WN Jepang juga ditangkap awal pekan ini dan dideportasi. Menurut Widodo, WN Jepang itu telah mengakui kesalahannya dan sudah diberi tahu oleh petugas Imigrasi bahwa dirinya akan segera dideportasi. Pria asal Jepang tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata. WN Jepang itu lalu melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.