detik.com
Menteri Kehutanan Raja Juli Antonni menyerahkan Surat Keputusan (SK) berisi persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare di Banyuwangi. Hal ini dilakukannya merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling tanah warga.
Kasus tersebut mulanya didengar Gibran saat berkunjung ke Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus tukar guling tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2006 di desa tersebut.
“Menindaklanjuti arahan Wapres @gibran_rakabuming, hari Senin (14/7) saya menyerahkan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare di Banyuwangi,” tulis Raja Juli, melalui unggahan pada akun media sosial X, @RajaJuliAntoni, dikutip Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli memastikan, kini tanah yang selama ini ditempati warga korban tsunami di Desa Sumberagung tersebut telah resmi bukan lagi kawasan hutan. Langkah ini membuka jalan untuk legalitas permukiman dan pertanian.
“Sesuai arahan Presiden @prabowo, pelayanan masyarakat harus cepat dan mudah. Kita percepat proses agar warga segera punya kepastian hak atas tanah mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gibran melakukan kunjungan ke Banyuwangi pada Senin (23/6) sore. Pada kala itu, ia mendengar langsung keluhan dari warga di daerah tersebut menyangkut polemik tukar guling tanah.
“Sebenarnya ini tidak ada dalam agenda saya. Tapi tadi di jalan saya pelajari kronologinya, dan ini masalah lama yang harus segera kita selesaikan,” ujar Gibran, dikutip dari keterangan tertulis.
Gibran pun langsung menghubungi Raja Juli melalui sambungan panggilan video untuk memastikan komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Dalam dialog tersebut, Raja Juli menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait dan menargetkan penyelesaian administrasi paling lambat 9 Juli 2025.
“Insya Allah 9 Juli kita eksekusi, selesai,” ujar Raja Juli, dalam panggilan video yang disaksikan langsung oleh warga.
Gibran mengatakan, penyelesaian masalah ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perangkat desa. Ia juga meminta semua pihak bersabar dan tetap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.
(shc/rrd)