Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jumlahnya Mau Dipangkas, 34 Bandara Internasional Lagi Dievaluasi

Detik.com


Jakarta

Rencana pemangkasan bandara internasional muncul sejak awal tahun ini. Bahkan, rencana ini sudah pernah disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara Januari lalu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan saat ini sedang menata jumlah bandara internasional. Evaluasi besar-besaran sedang dilakukan pada 34 bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.

“Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal,” ungkap Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu kepada detikcom, Senin (7/8/2023).

“Oleh karena itu sedang dilakukan proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan,” lanjutnya.

Evaluasi bandara internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri, lalu lintas kargo internasional, serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.

Menurutnya Kemenhub sedang membentuk rancangan aturan untuk pengaturan bandara internasional terbaru. Termasuk apabila ada bandara internasional yang mesti dipangkas dan turun kelas jadi bandara domestik.

“Untuk saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan,” ujar Khusnu.

Bandara Domestik Bisa Layani Internasional

Khusnu juga memaparkan Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan khusus.

“Bisa untuk kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana,” beber Khusnu.

Sebelumnya, wacana pemangkasan bandara internasional sendiri sudah muncul sejak awal tahun 2023. Hal itu diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Katanya dalam hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya dan Menteri Perhubungan Budi Karya mendapatkan arahan agar bandara internasional dipangkas menjadi hanya 15 saja di seluruh Indonesia. Rapat itu menurut Erick dilakukan pada 31 Januari 2023.

Pemangkasan ini dilakukan untuk meningkatkan pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri saja. Intinya konektivitas penerbangan harus diperbaiki.

“Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata. Pak Presiden memimpin langsung di situ, kita Pak Menhub bukan saya lagi kebetulan kita operate airport. Di situ ada kesepakatan silahkan Pak Menhub kita akan membuka international airport itu 14-15 saja. Tetapi bagaimana airport yang ada di daerah-daerah yang nggak masuk di 15 ini,” ujarnya kepada awak media di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Sudah Muncul Sejak 2020

Bila ditarik lebih jauh, wacana melakukan penurunan kelas untuk bandara-bandara internasional menjadi domestik ternyata juga pernah muncul di tahun 2020. Kala itu beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia, dari awalnya bercap bandara internasional menjadi domestik.

Surat yang dimaksudkan adalah surat yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020. Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang kala itu dijabat Novie Riyanto. Surat ditujukan langsung kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dari salinan surat yang beredar, kedelapan bandara yang disebutkan dalam surat tersebut yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang, Bandara RH.Fisabilillah, Tanjung Pinang, dan Bandara Radin Inten II, Lampung.

Ada juga Bandara Pattimura, Ambon, Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, serta Bandara Mopah, Merauke.

(hal/hns)

source