Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026

banyuwangi-larang-pesta-kembang-api-di-perayaan-tahun-baru-2026
Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat, pihak swasta, maupun lingkup Pemkab Banyuwangi menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun.

SE tersebut mengatur bahwa kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.

Baca juga: Wali Kota Respati Imbau Warga Solo Tak Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

Imbauan Doa Bersama

Pemkab Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk lebih banyak menggelar doa bersama.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).

Hal tersebut dikatakan Ipuk sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik.

Untuk perayaan masyarakat secara pribadi, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” ujar Ipuk.

Begitu juga dengan peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang sama juga dikatakan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra yang menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait imbauan larangan pesta kembang api di tahun baru.

“Melihat situasi keprihatinan kita di wilayah Sumatera, kami tidak merekomendasikan (pesta) kembang api. Mari kita rayakan tahun baru dengan produktif, refleksi dan berdoa,” ajaknya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang