Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Korupsi Kuota Haji, NU Banyuwangi Kecam Drama Sindiran KPK Terhadap PBNU – TIMES Banyuwangi

kasus-korupsi-kuota-haji,-nu-banyuwangi-kecam-drama-sindiran-kpk-terhadap-pbnu-–-times-banyuwangi
Kasus Korupsi Kuota Haji, NU Banyuwangi Kecam Drama Sindiran KPK Terhadap PBNU – TIMES Banyuwangi

Sabtu, 13 September 2025 – 10:38

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji dinilai penuh drama sindiran. Berbulan-bulan lembaga anti rasuah itu tak segera menetapkan tersangka. Namun, justru sibuk memframing keterlibatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sikap KPK tersebut mendapat kecaman sejumlah pihak. Di antaranya oleh Fatchan Himami Hasan, dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur. Pemuda Gusdurian Banyuwangi tersebut menilai KPK terlalu bermain drama sindiran dalam berbagai pernyataannya.

“KPK harusnya mengedepankan azas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), bukan malah melemparkan statemen-statemen yang justru menimbulkan kesesatan informasi atau asumsi liar publik. Apalagi terkait dengan marwah Nahdlatul Ulama,” katanya, Sabtu (13/9/2025).

Fatchan menegaskan, bahwa Nahdlatul Ulama mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Sekalipun korupsi tersebut dilakukan oleh elite-elite NU sendiri.

“Tapi, jangan sekadar menebarkan isu. Persoalan yang sebenarnya menimpa oknum, namun yang menjadi kambing hitam secara keseluruhan organisasi,” tandasnya.

Sampai saat ini, kasus korupsi kuota haji yang menyangkut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut belum menetapkan seorang pun menadi tersangka. Kini, tuduhan tersebut semakin melebar kemana-mana. Selain menyinggung keterlibatan PBNU secara organisatoris, juga menengarai keterlibatan seluruh struktural Kementerian Agama hingga ke level kabupaten dan kota.

“Ini patut kita cermati dengan seksama. Jangan sampai KPK gegabah dan hanya menjadikan kasus ini komoditas politik belaka. Jika kita traking ke belakang, KPK kerap kalah dalam pra peradilan. Ini harus kita kawal,” ajak alumnus pascasarjana hukum Universitas Brawijaya, Malang itu.

Indikasi korupsi, masih Fatchan Himami, muncul karena adanya pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi pembagian kuota haji sebanyak 20 ribu dalam format 50:50 antara haji reguler dan haji plus.

Pembagian tersebut dianggap menyalahi undang-undang yang mengamanatkan pembagian antara haji reguler dan haji khusus dengan perbandingan 92:8. Hal tersebut dianggap merugikan delapan ribu jamaah yang tertunda keberangkatannya. Serta berpotensi merugikan negara dengan hitungan lebih dari satu triliyun rupiah.

Tuduhan tersebut dibantah dengan berbagaj argumentasi. Mulai dari regulasi yang memperbolehkan menteri mengeluarkan diskresi guna mengatur pelaksanaan haji, persoalan teknis hingga potensi tidak terserapnya jatah pembagian haji reguler.

“Pada 2024 lalu, ada sisa 45 kuota haji reguler yang tidak terserap. Hal ini karena kendala teknis untuk mempersiapkan dokumen maupun pelunasan biaya haji yang tak memungkinkan. Bayangkan jika pembagiannya disesuaikan dengan perbandingan 98:2 persen, jelas akan ada delapan ribu lebih kuota yang tidak terserap,” paparnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad