Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kena Sanksi, Trans Jawa Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kenasangKALIPURO – Kesepakatan operator pelayaran untuk menghapus praktik pengondisian tampaknya dilakukan setengah hati. Indikasinya, kapal Landing Craft Tank (LCT) Trans Jawa 9 yang mendapat sanksi kesepakatan tidak boleh berlayar selama tujuh hari, kemarin (9/2) sudah beroperasi lagi. Dalam kesepakatan yang dibuat bersama pada 16 Januari dan direvisi pada 29 Januari, semua perusahaan pelayaran sepakat untuk memberikan sanksi jika ada kapal yang terbukti melakukan pengondisian penumpang.

Semua pimpinan perusahaan pelayaran sepakat dengan sanksi itu dengan ketentuan untuk pelanggaran pertama dikeluarkan dari jadwal selama tujuh hari,  14 hari untuk pelanggaran kedua, dan satu bulan untuk pelanggaran ketiga. Kesepakatan yang dibuat bersama itu mulai diingkari oleh perusahaan pelayaran. Meski belum tujuh hari, namun kapal Trans Jawa 9 sudah mulai operasi melayani jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Sejatinya, Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah baru bisa beroperasi lagi pada 12 Januari mendatang.

Nyatanya, satu dari dua armada milik PT. Pelayaran Makmur Bersama (PMB) yang terkena sanksi dikeluarkan dari jadwal itu sudah masuk lintasan pelayaran lagi. Sedangkan Pancar Indah belum beroperasi, namun tidak ada di sekitar pelabuhan Ketapang. Kabarnya, kapal itu masuk docking untuk menjalani proses perawatan rutin. Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi Helmi Abdullah  membenarkan beroperasinya kapal Trans Jawa 9.

Menurut Helmi, Trans Jawa 9 boleh beroperasi lagi setelah ada revisi kesepakatan antara Gapasdap, operator pelayaran, Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3).  Menurut Helmi, sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayaran, tetap diberlakukan pada PT. PMB. Hanya saja, tidak dua kapal milik PT. PMB, namun hanya satu kapal saja yang menjalani sanksi selama tujuh hari. Sedangkan satu kapal,lanjut dia,  sanksinya disepakati  anya tiga hari saja.

Karena sudah menjalani sanksi tiga hari, maka Trans Jawa 9 boleh beroperasi lagi. Sedangkan untuk Pancar Indah, harus menjalani sanksi selama tujuh hari sesuai kesepakatan dan sanksi yang dikeluarkan OPP. “Benar pak, kapal LCT Trans Jawa 9 sudah boleh beroperasi,” tegas Helmi. Kepala Kantor OPP Gilimanuk Ir. Kasman belum memberikan penjelasan soal tidak konsistensinya Trans Jawa 9 menjalani proses sanksi.

Saat di konfi rmasi melalui telepon selulernya, hand phone sedang off . Koran ini sudah mengirim pesan singkat, namun belum ada jawaban. Sementara itu, Direktur PT. PMB Ny. Subariyono ketika di konfi rmasi koran ini, mengaku belum mengetahui kapal satu armada kapalnya sudah beroperasi lagi. “Saya belum tahu. Saya sekarang di Singapora, sedang dalam perjalanan mau ke Jepang,” ujarnya dihubungi via  ponselnya, kemarin. (radar)