detik.com
Ressa Rizky Rossano (24) mengguggat ibu kandungnya, penyanyi Denada Tambunan karena dinilai telah menelantarkannya. Gugatan Ressa dilayangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menjelaskan gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Hal ini pula, lanjut Firdaus, yang menjadi dasar kliennya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Denada karena merasa dirugikan. Sebab Ressa merupakan anak biologis Denada yang lahir di luar pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” kata Selasa (13/1/2026).
“Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.
Firdaus menegaskan, Denada bisa mengelak Ressa sebagai anak biologisnya atau salah jalur. Namun, hal itu harus disertakan dengan bukti-bukti di pengadilan nantinya.
Sebaliknya, lanjut Firdaus, jika Denada mengakui Ressa sebagai anaknya, maka pelantun lagu ‘Pitik Gemoy’ itu harus memenuhi kewajibannya sebagai ibu kandungnya. Sebab selama ini hak-hak kliennya tak pernah dipenuhi Denada.
“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ujar Firdaus.
“Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tandas Firdaus.
Sebelumnya, penyanyi Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait kasus dugaan penelantaran anak kandung. Denada digugat seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya.
Dalam gugatan bernomor perkara 288 itu, Denada disebut sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak biologisnya bernama Ressa Rizky Rossano. Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Banyuwangi pada 26 November 2025 lalu, selama proses tersebut sidang mediasi telah digelar 1 kali dan Denada mangkir dari panggilan pengadilan.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” kata kuasa hukum penggugat Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Dalam berkas perkara PN Banyuwangi, disebutkan Denada sebagai tergugat atas perbuatan melawan hukum menelantarkan anak kandungnya sendiri.
(auh/abq)







