Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mabuk Miras, Pria Banyuwangi Serang Temannya dengan Parang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Korban menjalani perawatan di Puskesmas Tegaldlimo (foto:istimewa)

NGOPIBARENG.ID – Gara-gara mabuk minuman keras, Widiyanto, 37 tahun, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuwangi harus berurusan dengan aparat hukum. Pria ini tega menyerang temannya, Riyadi, 48 tahun, dengan sebilah parang yang dibawanya. Akibatnya, Riyadi harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Februari 2022. Awalnya pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di teras rumah salah seorang warga. Kemudian keduanya mencari belut di sawah dengan menggunakan parang yang dibawa pelaku. Sekitar pukul 16.30 WIB hujan turun, kemudian mereka berteduh di tempat mereka menggelar pesta minuman keras sebelumnya.

“Selanjutnya karena arak masih ada sisa, kemudian diminum bersama oleh tersangka dan korban,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Senin, 21 Februari 2022.

Saat itu sempat terjadi cek cok antara tersangka dan korban. Kemudian korban mengajak tersangka pulang. Di luar dugaan, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan parang yang sebelumnya digunakan untuk mencari belut. “Parang itu kemudian ditebaskan secara membabi buta kepada korban,” terangnya.

Korban sempat berusaha merebut parang yang dipegang tersangka namun tidak berhasil. Setelah melihat korban berlumuran darah, pelaku kemudian membuang parangnya. Selanjutnya, dia melarikan diri.

Masyarakat yang melihat kejadian itu segera menolong korban. Dia dibawa ke Puskesmas setempat untuk menjalani perawatan. Warga juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegaldlimo. Atas dasar laporan tersebut, petugas Polsek kemudian memburu pelaku.

“Hari Minggu pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Tegaldlimo bersama Resmob Polresta Banyuwangi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban dan satu botol kecil bekas arak.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini sudah kami amankan,” pungkas polisi yang pernah menjabat KBO Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi ini.

Sumber : https://www.ngopibareng.id/read/mabuk-miras-pria-banyuwangi-serang-temannya-dengan-parang