detik.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau perayaan Tahun Baru dilakukan secara sederhana dengan memperbanyak doa bersama dan refleksi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, terhadap perayaan masyarakat yang bersifat pribadi, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah juga diwajibkan menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Selain itu, pemerintah daerah melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(abq/hil)







