Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Kuala Lumpur, Hermono, menyatakan keprihatinan bahwa pembantu rumah tangga dari Indonesia mungkin tidak dapat menerima gaji RM 1.500 atau sekitar 5 juta rupiah yang dijanjikan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara M Saravanan dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziya.
Dia mengatakan MoU memperjelas bahwa majikan harus membayar pekerja rumah tangga “tidak kurang dari RM 1.500” langsung ke rekening bank mereka.
“Mungkin sekarang orang akan berkata, ‘Pemerintah saya tidak setuju untuk membayar. Jadi saya mengikuti pemerintah saya. Saya tidak akan membayar RM1,500.’