Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Maling Spesialis Bobol Rumah di Kediri Diamankan, Korban Rugi Rp 27 Juta



Kediri

Pelaku pembobolan rumah di Kediri dibekuk polisi. Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha kabur.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pelaku ditangkap setelah beraksi di Dusun Kandangan, Desa/Kecamatan Pagu. Pencurian terjadi pada Senin (7/11).

Sedangkan korbannya adalah Edi Sutopo (42). Saat itu, ia tengah tidur bersama anak dan istrinya. Pencurian pertama kali disadari oleh anaknya yang terbangun.

Sedangkan pelaku saat itu masuk melalui pintu belakang yang tak dikunci. Akibat pencurian itu, uang korban puluhan juta amblas. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kediri.

“Korban menderita kerugian material kurang lebih senilai Rp 27 juta,” kata Agung, Jumat (20/1/2023).

Pada Kamis (19 Januari 2023) Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku.

Pelaku berinisial AR (43) warga Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Purwoharjo, Banyuwangi. Ia ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan, pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa. Ia pernah melakukan aksi di Mojokerto dan Banyuwangi.

“Jadi AR ini juga merupakan residivis tindak pidana yang sama pernah terjadi di wilayah hukum Banyuwangi dan Mojokerto,” terang Rizkika.

AR dibekuk polisi saat berada di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Pelaku sempat memberikan perlawanan dengan melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya.

“Pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri saat anggota akan mengamankan pelaku. Kami harus memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Rizkika.

Kini pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan lebih lanjut sembari berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Kediri Kota untuk TKP yang lainnya.

“Pelaku terancam dijatuhi hukuman pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana,” tandas Rizkika.

Simak Video “Penjelasan Ilmiah soal Awan UFO di Langit Turki
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

source