sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana pemerintah mengenakan cukai baru pada popok atau diapers, alat makan-minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menyebut, Kementerian Keuangan masih berkomitmen tidak menambah cukai maupun pajak baru sebelum kondisi ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan mampu tumbuh hingga 6 persen.
Baca Juga: Hakim PN Palembang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, KY Bongkar Fakta Mengejutkan soal Tekanan Psikis!
“Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Acuannya sama seperti sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).
Menunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Lebih jauh, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mempertimbangkan penambahan cukai baru setelah pertumbuhan ekonomi mencapai angka ideal.
“Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat meminta konfirmasi perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait sikapnya itu. Jawaban DJP pun tegas: mereka akan mengikuti arahan Menkeu.
Baca Juga: Ultras Garuda Kepung Kantor PSSI! Spanduk Erick Out Membentang, Suporter Protes Tuntutan tak Digubris
“Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?” tanya Purbaya.
“Kita ikut arahan menteri,” jawab perwakilan DJP.
Menkeu lantas berseloroh, “Jadi yang berkuasa saya rupanya. Pandangannya sama, tidak berubah.”
Tertuang dalam PMK 70 Tahun 2025
Sebelumnya, Kemenkeu melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah sebagai bagian dari kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.
Baca Juga: Dua Pangeran: Purbaya dan Hangabehi Saling Klaim Takhta PB XIV, Tedjowulan Bongkar Fakta Mengejutkan: Belum Sah!
Kajian tersebut disusun sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana pemerintah mengenakan cukai baru pada popok atau diapers, alat makan-minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menyebut, Kementerian Keuangan masih berkomitmen tidak menambah cukai maupun pajak baru sebelum kondisi ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan mampu tumbuh hingga 6 persen.
Baca Juga: Hakim PN Palembang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, KY Bongkar Fakta Mengejutkan soal Tekanan Psikis!
“Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Acuannya sama seperti sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).
Menunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Lebih jauh, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mempertimbangkan penambahan cukai baru setelah pertumbuhan ekonomi mencapai angka ideal.
“Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat meminta konfirmasi perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait sikapnya itu. Jawaban DJP pun tegas: mereka akan mengikuti arahan Menkeu.
Baca Juga: Ultras Garuda Kepung Kantor PSSI! Spanduk Erick Out Membentang, Suporter Protes Tuntutan tak Digubris
“Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?” tanya Purbaya.
“Kita ikut arahan menteri,” jawab perwakilan DJP.
Menkeu lantas berseloroh, “Jadi yang berkuasa saya rupanya. Pandangannya sama, tidak berubah.”
Tertuang dalam PMK 70 Tahun 2025
Sebelumnya, Kemenkeu melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah sebagai bagian dari kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.
Baca Juga: Dua Pangeran: Purbaya dan Hangabehi Saling Klaim Takhta PB XIV, Tedjowulan Bongkar Fakta Mengejutkan: Belum Sah!
Kajian tersebut disusun sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.






