Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menpan RB Beberkan Kronologi Penerbitan Rekomendasi untuk Brigjen Endar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Detik.com



Tabanan

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap kronologi menerbitkan surat rekomendasi sehingga Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Sebelum surat rekomendasi tersebut terbit, Endar mengajukan banding pada Presiden Joko Widodo.

“Ada surat ke Istana Kepresidenan kepada Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pak Pratik (Pratikno),” tutur Anas di Tabanan, Bali, Jumat (7/7/2023).

Azwar menjelaskan surat tersebut kemudian diteruskan pada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, KPK dan Polri harus berkoordinasi.

“Maka kemudian kami mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pak Endar ke KPK,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Sebelumnya, Endar dicopot dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Endar lalu melawan pencopotannya itu dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.

Endar menganggap pemberhentiannya tak memiliki dasar hukum. Sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.

Kemudian pada 21 Juni 2023, MenPANRB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.

Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Simak Video “MenPAN-RB Dorong Digitalisasi di Sektor Birokrasi
[Gambas:Video 20detik]
(gsp/hsa)

source