KOMPAS.com – Penangkapan Budi Pego, aktivis antitambang emas di Banyuwangi, Jatim, menunjukkan perlindungan terhadap pegiat lingkungan belum optimal.
Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pihaknya akan mencermati permintaan Komnas HAM agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan, Budi Budiawan alias Budi Pego, yang ditangkap Jumat (24/3/2023).
Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
Penangkapan Budi ini diprotes kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM), karena dianggap membungkam suara kritis terhadap persoalan lingkungan.
Baca juga: Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung
Saat ini, petani yang menolak rencana pembangunan tambang emas di Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur disebut dalam kondisi “sehat” di Lapas Banyuwangi.
Budi Pego akan menjalani masa tahanan empat tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.
Rekan sejawatnya mengatakan sebelum penangkapan Budi Pego sempat terjadi teror.
LSM Walhi menilai kasus Budi Pego menjadi gambaran umum aktivis lingkungan mudah sekali dijerat hukum, padahal mereka dilindungi Undang Undang.
“Kriminalisasi” aktivis lingkungan menjadi jalan membungkam suara masyarakat, dan menguatkan otoritarianisme, kata pegiat lingkungan.
Baca juga: Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal…
Apa reaksi Istana atas tuntutan Komnas HAM agar Presiden berikan amnesti?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pihaknya memantau permintaan Komnas HAM terkait amnesti [pengampunan dari presiden] untuk aktivis lingkungan Budi Pego.