RadarBanyuwangi.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pengemudi ojek dan kurir online berhak menerima bonus tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025.
Keputusan ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja di sektor transportasi daring.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3), Yassierli mengimbau seluruh perusahaan aplikasi transportasi dan logistik untuk menyalurkan BHR dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Cek Syarat dan Ketentuannya
Berdasarkan SE tersebut, skema pemberian bonus ini dibagi menjadi dua kategori. Pengemudi dan kurir yang menunjukkan produktivitas tinggi serta kinerja baik akan memperoleh BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut tetap berhak mendapatkan bonus, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan serta kemampuan masing-masing perusahaan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran BHR ini wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: Kerja Keras Seharian, Berapa Penghasilan Ojol di 2025?
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pekerja transportasi daring yang berperan penting dalam kelancaran layanan mobilitas dan logistik digital di Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini dijalankan dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ujar Yassierli. (*)