Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Segar

petugas-karantina-gagalkan-penyelundupan-120-kg-hiu-segar
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Segar

ngopibareng.id

Banyuwangi Senin, 15 Desember 2025 13:04 WIB

Petugas Karantina Jawa Timur Satpel Ketapang, Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman hiu segar ke Denpasar, Bali. Sebanyak 120 kg Hiu segar diamankan. Hiu segar itu disembunyikan diantara komoditi lain. Ikan hiu tersebut kini diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelundupan ini terungkap saat pengirim mengajukan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada komoditi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran.

“Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli,” kata Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, dalam ketarang tertulis yang dikirim, Senin, 15 Desember 2025.

Dijelaskan, sebagian hiu segar tersebut sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina. Petugas Karantina kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) atas temuan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan. 

Hasil identifikasi, 120 kg hiu segar itu terdiri dari tiga jenis. Yakni hiu martil bergerigi (sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (alopias superciliosus), dan Hiu sutra (carcharhinus falciformis). Seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen pendukung.

Ketiga jenis hiu itu secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Dengan status itu, perdagangan dan pemanfaatan hiu-hiu tersebut diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi di alam liar. 

“Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggungjawab atas pengiriman ilegal tersebut,” katanya.

Baca Juga

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, mengatakan, penggagalan penyelundupan itu merupakan langkah preventif untuk memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional maupun internasional. 

“Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami iimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Like