Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembobol Mesin ATM di Jembrana Ditangkap di Banyuwangi

Detik.com



Jembrana

Pria pembobol ATM di salah satu minimarket di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, akhirnya tertangkap. Pria bernama Mohammad Andi Rahman itu ditangkap di pelariannya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan Andi Rahman berupaya membobol mesin ATM pada 20 Agustus 2023. Aksinya itu gagal dan terekam kamera pengawas atau CCTV.

Bermodal rekaman CCTV itu, polisi kemudian memburu pria berusia 38 tahun itu. Setelah beberapa hari buron, Andi ditangkap.

“Penangkapan tersangka dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu 2 September 2023 malam. Tersangka hendak kembali ke Pulau Bali dan berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” ungkap Dewa Juliana, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi Rahman mengaku nekat melakukan percobaan pembobolan mesin ATM BCA karena terlilit utang. Niat jahatnya itu muncul saat hendak pulang ke Jawa, dari Tabanan menuju Gilimanuk. Melihat kondisi sepi, dia lantas menyatroni dan berusaha membobol mesin ATM.

“Tersangka ini memang berprofesi sebagai tukang las, jadi memang membawa peralatannya pulang ke Jawa. Jadi dengan sejumlah alat yang dibawa ini digunakan untuk membobol mesin ATM,” kata Dewa Juliana.

Tersangka Rahman ini tiba di sebuah toko modern berjaringan yang berlokasi di Desa Banyubiru pada Minggu 20 Agustus 2023 dini hari. Dia masuk ke dalam toko lewat atap.

“Pelaku kemudian mencoba membobol mesin ATM BCA menggunakan gerinda. Namun, aksinya gagal karena dikejutkan oleh kedatangan seorang petugas perbankan,” ujar Dewa Juliana.

Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tangga, gerinda, dan sejumlah alat lainnya termasuk sepeda motor yang digunakannya.

Atas perbuatannya, Andi Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, dia juga pernah dihukum atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada 2014. Dia dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Simak Video “Gempa M 4,7 Guncang Jembrana Bali
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)

source