Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Satreskoba Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang terjadi, Selasa (20/5/2025).
Pendalaman tersebut meliputi jaringan tersangka hingga asal usul barang terlarang.
Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, pibaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut usai tersangka diserahkan ke polisi.
Untuk saat ini, tersangka telah diamankan dan diperiksa secara intensif. Jika penyidikan menunjukkan adanya jaringan khusus yang menyasar lembaga pemasyarakatan, pihaknya bakal mengembangkannya.
Baca juga: Modus Pria Banyuwangi Selundupkan Sabu ke Lapas Pakai Lontong, Kepergok Petugas Gegara Gelagat Aneh
“Itu nanti perlu pendalaman setelah kami selidiki. Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan,” kata Nanang.
Nanang mengatakan, tersangka Hendrik Rudi (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 112,” lanjut Nanang.
Pasal tersebut mengatur, tersangka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pidana lebih berat bisa didapat tersangka apabila barang bukti melebihi 5 gram.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendrik berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana, Selasa (20/5/2025). Modusnya, Hendrik menyelipkan paket sabu-sabu di dalam lontong yang telah dipotong-potong.
Baca juga: Cara Sadis Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta Warga Banyuwangi, Korban Sempat Disetrum
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas. Petugas lapas menyerahkan Hendrik ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Hendrik datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ramai-ramainnya layanan penitipan barang dan makanan serta jam besuk.
Hendrik datang untuk menitipkan barang dan makanan untuk salah satu narapidana narkotika berinisial AL (51). Ia membawa beberapa jenis makanan yang ditempatkan dalam keresek. Di antaranya dua wadah lontong.
Untuk mengelabuhi penjaga, ia sengaja telah mengiris-iris lontong tersebut. Paket kecil sabu-sabu ditempatkan di dalam beberapa potongan lontong.
“Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas,” kata Wayan.
Saat masuk pos pemeriksaan, gelagat Hendrik mencurigakan. Ia terkesan tidak tenang dan buru-buru ingin meninggalkan lapas. Gelagat itu membuat para petugas makin curiga dan secara detail memeriksa makanan yang ia bawa.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” tambahnya.