Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pesan Bupati Banyuwangi kepada 13 Warga Binaan yang Terima Remisi

pesan-bupati-banyuwangi-kepada-13-warga-binaan-yang-terima-remisi
Pesan Bupati Banyuwangi kepada 13 Warga Binaan yang Terima Remisi

detik.com

Banyuwangi

Sebanyak 13 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi bebas menghirup udara segar dan kembali diterima di lingkungan masyarakat Banyuwangi setelah memperoleh remisi umum maupun remisi dasawarsa.

Warga binaan tersebut dinyatakan langsung bebas karena sisa masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diterimanya. Surat Keterangan (SK) remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di depan Gazebo Lapas, Minggu (17/8/2025).

Prosesi penyerahan SK remisi atau pengurangan masa pidana itu dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyebut pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025 ini menjadi momen langka yang spesial bagi warga binaan. Itu karena warga binaan dapat 2 jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Biasanya warga binaan hanya mendapatkan remisi umum, namun di tahun 2025 ini mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa,” ujarnya.

Wayan menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT Kemerdekaan RI, sehingga pada tahun 2025 kembali diberikan remisi dasawarsa setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2015 lalu.

“Remisi umum diberikan tiap tahun, sedangkan dasawarsa hanya diberikan tiap sepuluh tahun sekali,” terangnya.

Wayan merinci warga binaan yang mendapatkan remisi umum sejumlah 556 orang dan yang mendapatkan remisi dasawarsa sejumlah 578 orang. Dari jumlah tersebut 7 orang dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan remisi umum.

“Enam orang lainnya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dasawarsa,” imbuhnya.

Menurutnya, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan bervariasi. Untuk remisi umum, besaran remisi didasarkan pada lama menjalani masa pidana, sedangkan untuk remisi dasawarsa didasarkan pada masa pidana.

Remisi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan keseriusan warga binaan mengikuti setiap kegiatan yang ada di Lapas. Hal itu bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berbenah diri dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, beberapa diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi mengajak warga binaan untuk tidak berputus asa dan terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan maksimal. Menurutnya, Lapas bukanlah akhir dari segalanya, namun merupakan langkah untuk menuju kehidupan yang lebih baik.

“Banyak tokoh bangsa yang menemukan inspirasi pembangunan pada saat menjalani masa pidana,” ucap Ipuk.

Ipuk berharap, warga binaan bisa memanfaatkan setiap waktu untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan, serta menjadikan remisi sebagai suatu motivasi untuk terus berbenah diri, karena pada dasarnya negara tetap hadir memberikan hak yang memang seharusnya mereka terima.

“Kami berharap, ketika kembali ke masyarakat nanti bisa menjadi warga masyarakat yang baik dan membawa manfaat,” harapnya.

Terakhir, Ipuk memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan berbagai wadah pembinaan bagi warga binaan sebagai suatu batu lonjatan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik.

“Tentu ini merupakan tugas mulia yang tidak hanya menjaga warga binaan, namun juga mengarahkan mereka agar bisa berubah,” pungkasnya.

20D

(dpe/abq)