Banyuwangi, Jurnalnews.com – Warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi digerebek aparat kepolisian saat diduga tengah menggelar pesta sabu sekaligus bermain judi online, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Sdr. S yang berlokasi di Dusun Krajan I, RT 001 RW 004, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pesta sabu-sabu dan perjudian online di lokasi tersebut.
“Pada hari Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Wongsorejo menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah milik Sdr. S di Desa Bangsring terdapat kegiatan pesta sabu-sabu dan perjudian online,” terang Aipda Okto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama jajaran Polsek Wongsorejo langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.
“Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki berinisial S, H, dan AW sedang berada di dalam rumah milik Sdr. S,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, serta alat hisap (bong). Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit handphone milik para terduga pelaku.
“Dari hasil pengecekan handphone, ditemukan akun perjudian online yang diakui telah dimainkan oleh Sdr. S dan rekan-rekannya,” imbuh Aipda Okto.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Wongsorejo guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Venus Hadi)








