ngopibareng.id
Unit Reskrim Polsek Purwoharjo mengamankan dua orang pria atas dugaan pencurian. Mereka masing-masing berinisial M, 43 tahun dan LBP, 33 tahun, keduanya warga Kecamatan Muncar. Mereka diduga melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono, mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 14 Februari 2026.
“Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Senin, 16 Februari 2026.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Rabu, 28 Februari 2026. Mereka beraksi di toko sembako milik Siti Asiyah, 60 tahun, sekitar pukul 12.24 WIB. Para pelaku beraksi saat korban berada di bagian belakang toko sehingga bagian depan dalam keadaan tidak terjaga.
Dengan leluasai kedua pelaku masuk ke dalam toko. Mereka lalu mengambil uang tunai sebesar Rp1,6 juta serta satu unit handphone Samsung A51 dari toko tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta.
“Pelaku beraksio dengan memanfaatkan kelengahan korban saat toko tidak dijaga,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintasi keterangan. Polisi akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Muncar.
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu jaket hitam yang diduga pelaku digunakan saat beraksi, serta dus book handphone Samsung A51 milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Like







