Detik.com
Banyuwangi –
Pilu dialami siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Ia dua kali diperkosa guru honorernya yang berinisial AM (33). Pemerkosaan ini hingga membuat siswi berusia 12 tahun tersebut hamil.
Peristiwa ini terungkap usai keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Purwoharjo, Senin (23/5). Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengungkapkan, keluarga korban mendatangi Polsek Puwoharjo dan melaporkan bahwa AM telah memperkosa korban sebanyak dua kali di waktu yang berbeda pada 22 November 2022.
Saat kejadian, tersangka meminta korban masuk ruang guru saat kondisi sedang sepi. Dalihnya, korban diminta membantu merapikan berkas sekolah. Saat korban di ruang guru itu lah, tersangka melancarkan aksi asusilanya kepada korban dengan tipu daya.
“Korban diminta membantu merapikan berkas sekolah di ruang guru. Saat itu lah dengan tipu daya pelaku memperkosa korban di ruangan dan itu dua kali dilakukan oleh tersangka. Dari kronologis ini jelas tidak ada alasan pembenaran dari perbuatan tersangka,” ungkap Budi saat dihubungi detikJatim, Rabu (24/5/2023).
Di bawah tekanan dan ketidakberdayaan, korban yang masih di bawah umur tak kuasa membela diri dan menolak perbuatan pelaku. Perbuatan keji itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali dengan modus serupa.
Lantaran bingung dan takut, korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Namun, enam bulan berlalu, korban merasakan perubahan bentuk tubuh yang diiringi dengan perut membuncit.
Korban pun menyampaikan keanehan tersebut kepada ibunya. Merasa curiga, orang tua korban memeriksakan putri malangnya tersebut ke pusat layanan kesehatan setempat. Sang ibu pun kaget bukan kepalang saat melihat hasil pemeriksaan korban.
Akhirnya, orang tua korban menggali informasi dari anaknya. Korban pun menceritakan perbuatan bejat AM (33) kepada kedua orang tuanya.
“Senin lalu usai memastikan kondisi korban, orang tua korban melapor pada kami dan segera kami ambil keterangan. Korban diambil keterangan oleh polwan tentu dengan prosedur sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang tentang penanganan korban perkosaan di bawah umur,” imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, usai menerima kronologi dari korban, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Budi langsung memerintahkan bawahannya untuk menjemput pelaku.
Tersangka AM (33) pun secara sukarela menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan korban dan orang tuanya. Pihak kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan langsung menjemput pelaku. Namun pelaku cukup kooperatif, ditemani istrinya datang ke Polsek Purwoharjo,” pungkas Budi.
Atas tindakan pemerkosaan ini, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun.
Simak Video “Kunci Kelezatan Iga Bakar Bumbu Rempah Khas Jawa Timur“
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)