Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pindah Faskes Tanpa Ribet, BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

pindah-faskes-tanpa-ribet,-bpjs-kesehatan-banyuwangi-ajak-peserta-manfaatkan-aplikasi-mobile-jkn
Pindah Faskes Tanpa Ribet, BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

ngopibareng.id

BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya dalam hal kemudahan akses layanan administrasi. Salah satu inovasi dalam layanan administrasi yaitu perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, dengan layanan secara online ini diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Karena peserta tidak perlu lagi melakukan pelayanan tatap muka ke kantor. Ia juga menjelaskan aplikasi Mobile JKN dapat di unduh secara gratis melalui Playstore maupun Appstore.

“Layanan administrasi secara online ini hadir untuk menjawab kebutuhan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan namun jauh jika harus datang ke kantor, atau terkendala waktu. Pendaftaran aplikasi juga mudah, cukup menggunakan NIK dan memasukan nomor HP yang terdaftar,” ujar Titus, Jumat, 15 Agustus 2025.

Untuk login ke Mobile JKN, akan ada verifikasi nomor telepon. Hal ini untuk memastikan bahwa nomor telepon yang digunakan valid dan dimiliki orang yang bersangkutan. Selain itu, verifikasi nomor telepon ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun dan mencegah akses illegal.

“Sebelum melakukan verifikasi nomor telepon, peserta wajib memastikan nomor telepon sesuai dengan yang didaftarkan sebelumnya. Selain itu, untuk kelancaran proses pengiriman kode OTP, peserta dapat memastikan terlebih dahulu ketersediaan pulsanya,” ungkap Titus.

Titus menjelaskan layanan pindah FKTP secara online berlaku bagi semua segmen peserta JKN. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Non PBI. Namun, bagi peserta PBI yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya dapat pindah FKTP sesuai dengan domisili Kabupaten/Kota. Bagi peserta JKN yang berstatus anggota TNI/Polri aktif tidak dapat melakukan pindah FKTP secara online, namun anggota keluarganya dapat melakukannya.

“Perlu diketahui juga ketentuan masa tunggu untuk pindah FKTP yaitu selama 3 bulan setelah peserta melalukan perpindahan sebelumnya begitupun dengan peserta baru. Masa berlaku pindah FKTP yaitu per tanggal 1 bulan berikutnya,” tambahnya.

Untuk pindah FKTP melalui aplikasi Mobile JKN, bagi peserta yang belum memiliki akun, harus lebih dulu melakukan pendaftaran. Bagi yang sudah memiliki, tinggal melakukan login. Setelah berhasil login, pilih menu “Perubahan Data Peserta” dan pilih “Fasilitas Kesehatan Pertama”. Setelah itu, sistem akan menampilkan beberapa opsi pilihan, mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, sampai dengan FKTP yang diinginkan.

“Pemilihan FKTP ini memang sesuai dengan keinginan peserta, karena itu merupakan hak mereka untuk memilih. Peserta dapat mempertimbangkan jarak FKTP, jam buka pelayanan, jumlah peserta dan lain sebagainya,” ungkap Titus.

Baca Juga

Pemanfaatan aplikasi Mobile JKN ini disambut baik oleh para peserta, salah satunya Liamah, 65 tahun. Perempuan yang akrab dipanggil Mak Tumpuk ini merasa sangat terbantu dengan berbagai kemudahan yang di hadirkan, termasuk dalam melakukan perubahan lokasi FKTP.

“Jadi awalnya saya datang ke Puskesmas Kedungrejo untuk melakukan pemeriksaan, ternyata petugas menginformasikan bahwa FKTP saya tidak di sana, melainkan FKTP lain yang menurut saya lebih jauh dari rumah saya. Saya diinfokan oleh petugas Puskesmas bahwa saya berhak memindahkan FKTP sesuai yang saya inginkan,” ujarnya.

Petugas Puskesmas menjelaskan perpindahan FKTP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Mengetahui hal tersebut, Peserta dari segmen PBI asal Kecamatan Muncar ini kemudian meminta bantuan kepada tetangganya untuk mengunduh serta mendaftarkan dirinya di aplikasi Mobile JKN.

“Saat sudah berhasil masuk aplikasi, tetangga saya mengarahkan tinggal pilih saja FKTP yang diinginkan. Alhamdullilah prosesnya cepat, apalagi saya tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor cabang cukup dari rumah saja. Bagi masyarakat lain saya harap juga bisa segera unduh aplikasi Mobile JKN, dijamin banyak sekali manfaatnya,” tutupnya.