Polda Jatim membongkar praktik pemalsuan produk insektisida yang beredar di Nganjuk dan Banyuwangi. Dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan produk pembasmi hama itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut dua tersangka berinisial NH dan AS. Kasus pemalsuan insektisida ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kasus ini masih proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini sudah tahap 1 berkas perkara dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan,” ujar Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, M Jusril selaku kuasa hukum PT Agricon, merek pestisida yang dipalsukan mengatakan pemalsuan insektisida merek Brofreya 53 SC tersebut diketahui di bulan Juli 2023.
Saat itu ditemukan Brofreya 53 SC palsu di Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah ditelusuri, barang tersebut diketahui bersumber dari Blitar dan Jember.
“Kami kemudian membuat pengaduan ke Polda Jatim. Diamankan barang bukti 1 dus Brofreya palsu di Jember,” kata Jusril.
Jusril mengatakan dua orang kemudian jadi tersangka yakni NH dan AS berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) yang diterima PT Agricon Indonesia tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.
“Sangkaannya terkait dengan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Jusril.
Simak Video “Briptu Tiara: Gemilang di Turki, Cemerlang Sejak Dini“
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)