
BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi melalui Satuan Reserse Narkoba merilis hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba selama Mei 2025.
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 17 tersangka. Dari operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain Sabu seberat 2.114,77 gram, Ganja 32,53 gram, 10 butir ekstasi, Uang tunai sebesar 2,4 Juta Rupiah, 3 unit sepeda motor, 17 unit telepon genggam, dan 13 timbangan digital.
Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Dua tersangka menonjol dalam kasus ini adalah AS (42), warga Desa Kebundalem, Kecamatan Bangorejo, dan RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kabupaten Jember.
AS ditangkap pada Minggu (25/05), sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 1.969,66 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Jember, di mana RM ditangkap pada malam yang sama. Dari kediamannya, polisi menemukan sabu seberat 104,27 gram.
“Penyelidikan masih berlanjut hingga saat ini, dengan tim yang ditugaskan menelusuri jalur distribusi ke wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta,” tutur Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DIN/SUC)