RadarBanyuwangi.id – Anggota Polsek Besuki berhasil mengamankan 524 botol miras (miras), Sabtu malam (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Minuman baralkohol itu ditemukan di warung milik perempuan muda bernisial EW, 31, di Dusun Lesanan Kidul, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Razia miras dilakukan setelah polisi mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung yang diduga menjual miras. Berdasarkan laporan warga itulah, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Lupa Matikan Tungku, Tiga Rumah Warga di Suboh Situbondo Terbakar Habis
“Ungkap miras ini setelah kami mendapat laporan dari warga. Tapi sebelum melakukan penggerebekan sudah dilakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Besuki, Aipda Agus Bustomi.
Kata Bustomi, dalam pengamanan tersebut pemilik warung sempat tidak mengakui. Namun polisi tidak percaya begitu saja.
Sehingga melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 22 kardus berisi ratusan botol miras.
Baca Juga: Bingung Pilih Kelas Kereta Api? Inilah 11 Jenis Kelas Ekonomi yang Perlu Anda Tahu
“Barang bukti yang kami amankan satu jenis, arak bali semua. Total yang diamankan 524 miras,” tegas Bustomi.
Untuk proses lebih lanjut, polisi masih menggali keterangan dari terduga penjual miras. Pihaknya mencoba untuk menggali aliran miras ke mana saja.
Sebab, dilihat dari barang-bukti yang diamankan cukup banyak dan tidak mungkin dijual eceran.
“Ini termasuk ungkap kasus besar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap penjual, patut diduga ini salah satu agen miras di Besuki. Tapi sementara ini kami belum bisa menyimpulkan,” pungkas Bustomi. (hum/pri)