Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencakup:Sabu-sabu seberat 1.969,66 gramGanja sebanyak 32,53 gramEkstasi sebanyak 10 butirUang tunai Rp2.400.0003 unit sepeda motor17 unit handphone
13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.
Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (***)
Arsip Pilih Bulan Mei 2025 April 2025 Maret 2025 Februari 2025 Januari 2025 Desember 2024 November 2024 Oktober 2024 September 2024 Agustus 2024 Juli 2024 Juni 2024 Mei 2024 April 2024 Maret 2024 Februari 2024 Januari 2024 Desember 2023 November 2023 Oktober 2023 September 2023 Agustus 2023 Juli 2023 Juni 2023 Mei 2023 April 2023 Maret 2023 Februari 2023 Januari 2023 Desember 2022 November 2022 Oktober 2022 September 2022 Agustus 2022 Juli 2022 Juni 2022 Mei 2022 April 2022 Maret 2022 Februari 2022 Januari 2022 Desember 2021 November 2021 Oktober 2021 September 2021 Agustus 2021 Juli 2021 Juni 2021 Mei 2021 April 2021 Maret 2021 Februari 2021 Januari 2021 November 2020 Oktober 2020 September 2020 Agustus 2020 Juli 2020 Juni 2020 Mei 2020 April 2020 Maret 2020 Februari 2020 Januari 2020 Desember 2019 November 2019 Oktober 2019 September 2019 Agustus 2019 Juli 2019 Juni 2019 Mei 2019 April 2019 Maret 2019 Februari 2019 Januari 2019 Desember 2018 November 2018 Oktober 2018 September 2018 Agustus 2018 Juli 2018 Juni 2018 Mei 2018 April 2018 Maret 2018 Februari 2018 Januari 2018 Desember 2017 November 2017 Oktober 2017 September 2017 Agustus 2017 Juli 2017 Juni 2017 Mei 2017 April 2017 Januari 2013 Desember 2012 Januari 1970