Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Ungkap Pengeroyokan Maut, Terduga Pelaku Diamankan

polresta-banyuwangi-ungkap-pengeroyokan-maut,-terduga-pelaku-diamankan
Polresta Banyuwangi Ungkap Pengeroyokan Maut, Terduga Pelaku Diamankan

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga, yang terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Haryono, S.H., mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

“Hasil penyelidikan awal mengarah pada lima orang terduga pelaku. Dua di antaranya sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Iptu Didik.

Kelima terduga pelaku diketahui merupakan anak jalanan (anak punk) asal luar daerah Banyuwangi yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Bali. Rombongan tersebut berjumlah sekitar 18 orang, dan hampir seluruhnya telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula saat kelompok tersebut mengamen di sekitar rumah korban, bahkan sempat menghentikan kendaraan di depan rumah sehingga menimbulkan kebisingan. Merasa terganggu, korban keluar rumah untuk menegur. Teguran tersebut justru memicu adu mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan secara brutal.

Dalam kejadian itu, korban dipukul menggunakan gitar dan tangan kosong, menyebabkan luka fatal di bagian kepala. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gitar yang digunakan untuk memukul serta pakaian korban saat kejadian.

Dari para terduga pelaku, satu orang diketahui masih di bawah umur sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP Baru dan Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

Sebagai langkah antisipasi, Polresta Banyuwangi akan meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah, serta bersinergi dengan polsek jajaran untuk membubarkan kelompok-kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, tegas, dan transparan demi menjaga situasi kamtibmas Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” tegas Iptu Didik. (Venus Hadi)