Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI-Polri 2024, Tahun 2025 Bakal Naik 16 Persen?

rincian-gaji-pokok-asn-dan-tni-polri-2024,-tahun-2025-bakal-naik-16-persen?
Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI-Polri 2024, Tahun 2025 Bakal Naik 16 Persen?

RADARBANYUWANGI.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tertuang dalam dokumen resmi perencanaan keuangan negara.

“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulisnya.

Tahun anggaran 2025 dianggap sebagai fase krusial dalam proses konsolidasi fiskal nasional pascapandemi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat disiplin anggaran sambil tetap menjamin pemenuhan hak-hak ASN.

Baca Juga: Dukung Musik Tradisi, Gilang Ramadhan Boyong Tiga Lembaga Manajemen Kolektif ke Banyuwangi

Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ASN akan tetap dilakukan penuh dan tepat waktu. “Tidak ada pemotongan gaji ASN. Semuanya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa struktur belanja pegawai dalam APBN 2025 masih berada dalam koridor fiskal yang sehat dan tidak mengalami penyimpangan. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan terkait revisi kebijakan penggajian bagi ASN dan pensiunan.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen bagi pensiunan pada awal tahun ini.

Sejalan dengan dinamika birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan langkah reformasi struktural dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Identitas Istri Kedua Hotma Sitompul Masih Misterius, Menikah Tiga Kali dan Punya Tiga Anak Kandung

Reformasi ini mencakup efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan transformasi digital. Kebijakan tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan sistem gaji dan tunjangan berbasis kinerja.

Meskipun gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, pemerintah masih menghadapi tantangan ketimpangan tunjangan kinerja antarlembaga.

Beberapa instansi, seperti Kementerian Keuangan dan BPK, diketahui memberikan tunjangan kinerja yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, bergantung pada jabatan dan capaian kinerja pegawai.

Menkeu Sri Mulyani juga meminta seluruh ASN dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.


Page 2


Page 3

Ia mengimbau publik untuk hanya merujuk pada kanal informasi resmi milik pemerintah seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID tiap instansi.

Baca Juga: Sabtu Kejepit Libur Wafat Isa Almasih, Layanan SIM Satpas Polresta Banyuwangi Tetap Buka

“Kabar tentang kenaikan gaji ASN 16 persen tidak benar. Kami minta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi,” ujarnya.

Meski wacana kenaikan gaji 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian gaji dalam struktur belanja pegawai APBN 2025, termasuk di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Berdasarkan tren sebelumnya, penyesuaian gaji kemungkinan besar tetap berada di angka moderat, yakni sekitar 8 persen, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok ASN dan TNI/Polri Tahun 2024

Gaji Pokok ASN:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji Pokok TNI dan Polri:

  • Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
  • Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
  • Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
  • Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
  • Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan disampaikan secara resmi setelah melalui tahapan kajian mendalam dan komprehensif.

Hal ini disampaikan dalam konteks berbagai spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Dikira Horor, Ternyata Ini Makna Mendalam di Balik Novel Sesuk Tere Liye

Prinsip keadilan, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang akan diambil.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya adil bagi ASN dan pensiunan, tetapi juga berkelanjutan dalam konteks anggaran negara.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak memiliki landasan resmi.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat umum.

Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk kebijakan akan disampaikan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami proses dan alasan di balik setiap keputusan yang diambil.