RADARBANYUWANGI.ID – Pelemparan batu oleh orang tidak dikenal di Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) menyebabkan dua penumpang terluka.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan adanya kejadian ini dan memohon maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak.
“KAI tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan vandalisme terhadap kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, melalui keterangan tertulis, Senin (7/7).
Baca Juga: Libatkan Masyarakat Bahas RPJMD. Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Undang Lintas Elemen
Menurutnya, aksi vandalisme seperti pelemparan batu yang terjadi sebelumnya membahayakan masyarakat yang menggunakan kereta api.
“Selain itu, aksi pelemparan batu juga membahayakan perjalanan kereta api hingga merugikan negara,” imbuhnya.
Sebagai respon atas kejadian tersebut, pihak KAI Daop 6 Yogyakarta akan memperkuat pengamanan di sekitar titik rawan jalur kereta api.
Baca Juga: Ngeri, Penumpang Kereta Api Ini Dilempar Batu Saat Perjalanan, Kaca Pecah Berhamburan
“Meningkatkan patroli, pemasangan kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga memburu pelaku pelemparan batu yang menyebabkan 2 penumpang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tak terulang,” cetusnya.
Baca Juga: Anti Lengah di Tengah Proses Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Polresta Amankan 5.185 Botol Miras
Sebagai informasi, pelemparan batu ke kereta api dapat dijerat KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan meningkat menjadi 20 tahun penjara apabila menewaskan korbannya.
Larangan perusakan sarana kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 180. (*)