Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selama 2025, Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Masih Tinggi

selama-2025,-aksi-lempar-batu-ke-kereta-api-masih-tinggi
Selama 2025, Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Masih Tinggi

RADARBANYUWANGI.ID – Pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka pada Minggu (6/7) dan menyebabkan korban luka menambah deretan catatan buruk aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Sepanjang tahun 2025 saja, aksi pelemparan batu terhadap kereta api masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai kerugian serta bahaya keselamatan bagi penumpang dan petugas.

Terbaru, pada 6 Juli 2025, Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempari batu saat melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Akibatnya, dua penumpang terkena serpihan kaca dan harus dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Aksi Lempar Batu Sebabkan Korban Luka dan Kerusakan Kereta Api, KAI Janji Buru Pelaku

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengecam keras aksi ini dan menegaskan tidak akan menoleransi vandalisme yang membahayakan perjalanan kereta api.

Di wilayah Sumatra Utara, hingga pertengahan Juni 2025, tercatat 14 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di jalur Medan-Bandar Khalipah, Labuan-Belawan, dan Tanjung Gading-Lalang. 

Usai kejadian ini, KAI (Divisi Regional (Divre) I Sumut terus memperkuat pengawasan di titik rawan tersebut.

Baca Juga: Libatkan Masyarakat Bahas RPJMD. Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Undang Lintas Elemen

Sebelumnya, pada 2024, kasus pelemparan di wilayah ini tergolong tinggi, bahkan mencapai 55 kasus.

Pada 5 Mei 2025, kereta api Bandara Kualanamu-Medan dilempari batu di sekitar Stasiun Batangkuis, Deli Serdang, hingga kaca jendela retak di dekat kursi penumpang. 

Sepanjang Januari-Mei 2025, tercatat sudah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke kereta api di wilayah Medan.

Baca Juga: Ngeri, Penumpang Kereta Api Ini Dilempar Batu Saat Perjalanan, Kaca Pecah Berhamburan

KAI menegaskan akan memproses hukum pelaku sesuai KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2 yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Larangan perusakan sarana kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180. (*)