sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan sejumlah reklame ilegal di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi (1/12).
Salah satunya reklame iklan rokok di tepi jalan raya Desa Sraten. reklame iklan rokok tersebut ditertibkan lantaran dipasang di zona terlarang.
Ya, sepanjang jalan raya Kecamatan Srono hingga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring merupakan zona terlarang reklame iklan rokok, termasuk reklame berupa banner, spanduk, dan sebagainya.
Selain itu, pemasangan berbagai jenis reklame di tiang listrik dan pohon tepi jalan juga dilarang.
Galang, Petugas Satpol PP BKO Srono mengatakan, ketika ada yang melanggar atau tetap memasang reklame di tempat larangan, maka reklame tersebut akan langsung ditertibkan oleh petugas.
“Kami selalu berpatroli untuk menertibkan banner yang melanggar aturan,” katanya.
Pada kemarin (1/12), lanjut dia, petugas Satpol PP BKO Srono menertibkan lima reklame yang dipasang di tempat terlarang.
Satu reklame iklan rokok yang dipasang di salah satu toko di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, dan dua banner iklan jual rumah yang dipasang di tiang listrik.
“Kemudian satu reklame iklan obat kuat dan satu reklame yang sudah habis masa aktifnya,” lanjutnya.
Selain reklame yang dipasang di tempat terlarang, kata dia, petugas juga akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.
Khusus untuk iklan rokok, selain wajib berizin, juga harus dipasang di tempat jauh dari keramaian.
“Khusus reklame iklan rokok, meski punya berizin tapi jika dipasang di tempat keramaian atau jalur larangan, maka juga akan ditertibkan,” jelasnya. (cw3/sgt)






