Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Kotim Tegaskan Belum Ada Arahan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026, BKPSDM Masih Tunggu Kebijakan Pusat

pemkab-kotim-tegaskan-belum-ada-arahan-penghapusan-pppk-paruh-waktu-2026,-bkpsdm-masih-tunggu-kebijakan-pusat
Pemkab Kotim Tegaskan Belum Ada Arahan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026, BKPSDM Masih Tunggu Kebijakan Pusat

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat dan memantik kegelisahan di berbagai daerah.

Namun, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan hingga kini belum menerima arahan resmi apa pun dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu menyatakan, kabar yang beredar luas saat ini masih sebatas informasi media sosial dan belum disertai surat edaran atau regulasi tertulis.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Itu mungkin informasi di media sosial. Jadi kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pusat, baru kami bisa berkomentar,” ujarnya di Sampit, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Belum Ada Surat Resmi dari Pusat

Kamaruddin menekankan, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi terkait nasib PPPK Paruh Waktu tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan strategis terkait aparatur sipil negara merupakan kewenangan pemerintah pusat dan wajib ditindaklanjuti secara administratif melalui regulasi resmi.

Ia mengakui, meskipun terkesan menunggu, BKPSDM Kotim tetap memantau perkembangan informasi secara intensif.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan yang berdampak pada struktur birokrasi daerah.

“Kalau belum ada hitam di atas putih, kami tentu tidak bisa mengambil sikap. Kami tetap waspada, tapi tidak ingin menimbulkan kepanikan di kalangan pegawai,” tegasnya.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku Satu Tahun

Secara administratif, skema kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kotim memang berbasis kontrak tahunan.

Mekanisme ini bukan hal baru dan telah berjalan sejak tenaga Non-ASN masih berada dalam status sebelumnya.

“Yang jelas sekarang ini memang kontrak PPPK Paruh Waktu cuma setahun. Ketika status mereka sebagai Non-ASN pun begitu, setiap tahun diperbarui,” jelas Kamaruddin.


Page 2


Page 3

Artinya, pola perpanjangan kontrak menjadi prosedur standar. Namun, apakah kontrak tersebut dapat diperpanjang pada tahun berikutnya, sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Jika nantinya tidak ada skema perpanjangan, pemerintah daerah akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Untuk saat ini, seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di Kotim dipastikan masih aktif bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Rekrutmen ASN 2026 Masih Menunggu Kuota

Tak hanya isu penghapusan PPPK Paruh Waktu, ketidakpastian juga menyelimuti agenda rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

BKPSDM Kotim mengaku belum menerima kepastian terkait kuota maupun jadwal seleksi dari kementerian terkait.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi menunggu.

Meski demikian, Kamaruddin meminta seluruh PPPK Paruh Waktu maupun calon pelamar ASN untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya.

“Kami menjamin jika sewaktu-waktu ada perubahan skema dari kementerian, pemerintah daerah akan menyikapi secara bijak dan sesuai aturan,” katanya.

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Di tengah dinamika kebijakan nasional, Pemkab Kotim memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan bidang masing-masing.

Menurut Kamaruddin, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas birokrasi agar masyarakat tidak terdampak oleh isu yang belum tentu kebenarannya.

“Kalaupun misalnya tidak ada skema perpanjangan dari pusat, itu kita lihat nanti. Pemerintah daerah tentu akan menyikapi kebijakan dari pusat. Yang jelas sekarang masih berjalan sebagaimana mestinya dan kontrak mereka tahun ini juga masih lama,” tandasnya.

Imbauan: Tetap Tenang dan Tunggu Kebijakan Resmi