Radarbanyuwangi.id – Pengenaan dua jenis pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB per 5 Januari 2025 seolah menjadi kado awal tahun bagi masyarakat.
Masyarakat dipastikan wajib menyediakan kocek lebih dalam untuk dapat membayarkan pajak kendaraannya mulai tahun depan. Meski demikian, agar tidak gagal paham masyarakat wajib mengetahui proses alur pembayaran dua jenis pajak tersebut.
Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Nantinya, saat pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen. Bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah. Dimana rinciannya yakni penyetoran PKB dan BBNKB ke RKUD Provinsi.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Segera Bangun Rumah Potong Unggas
Kemudian penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
Lalu penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja. Berikutnya penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Terakhir tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sebagai gambaran simulasi, kendaraan bermotor dikenakan PKB atau pajak tahunan sebesar Rp 1 juta. Maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta).
Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Wisata Banyuwangi Berbenah Sambut Libur Nataru, Destinasi Mana Saja?
Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
Disisi lain pengenaan pajak Opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Ini disebabkan DKI Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.
Pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. (*)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.