Polresta Banyuwangi membongkar komplotan sindikat pencuri mesin pembajak sawah yang beraksi di lahan pertanian. Tiga pelaku ditangkap.
Para pelaku berinisial MT dan MW warga Licin, HD warga Glagah Banyuwangi. Selain itu, polisi juga meringkus 6 penadah mesin traktor hasil curian yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak Januari – 6 Desember 2023, ada 41 warga Banyuwangi yang melaporkan kehilangan mesin traktor.
“Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 TKP,” tegas Dewa, Kamis (14/12).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun.
“Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Saat ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya.
Simak Video “Viral 2 Bule Tipu Kasir Minimarket di Banyuwangi Pakai Trik Sulap“ [Gambas:Video 20detik] (abq/iwd)