
Banyuwangihits.id – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap 23 orang, terkait tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Keputusan yang dikelurkan Jaksa Agung tersebut tertuang dalam nomor KEP-240/D/Dip.4/11/2022 sampai nomor KEP-288/D/Dip.4/11/2022. Dari ke-23 orang yang dicekal rata-rata menduduki jabatan Direktur di perusahaan-perusahaan besar Indonesia.
“Inisial dan jabatan ke-23 orang tersebut adalah, BI (Dirut PT Surya Energi Indotama), AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta), MA (Account Director PT Huawei Tech Investment), AAL (Dirut BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi), FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI), AJ (Direktur Keuangan BAKTI), DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI), dan masih banyak lagi yang lainnya, ” sesuai pers rilis Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR – 095/095/K.3/Kph.3/01/2023.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…