Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Survei Lokasi Titik Tenggelam

tim-pengangkat-bangkai-kmp-tunu-survei-lokasi-titik-tenggelam
Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Survei Lokasi Titik Tenggelam

detik.com

Banyuwangi

Bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya akan segera diangkat dari Selat Bali. Tim yang ditunjuk untuk mengangkat telah melakukan survei.

Survei dilakukan di titik kapal yang tenggelam pada 2 Juli itu. Itu dilakukan sebagai dasar penentuan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.

Jika pengangkatan benar-benar dilakukan, maka KMP Tunu Pratama Jaya menjadi kapal pertama yang diangkat. Sebab selama ini belum pernah ada bangkai kapal yang tenggelam di angkat dari Selat Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi Ni Putu Cahyani mengatakan, tim pengangkatan berasal dari PT Buto. Perusahaan ini bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.

“Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal,” ujar Putu, Selasa (12/8/2025).

Putu menambahkan, tim pengangkat kapal menyurvei sekitar empat hingga lima titik di sekitar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya. Ombak tinggi menjadi faktor kendala dalam proses survei.

Setelah survei, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu surat perintah kerja (SPK). Proses selanjutnya adalah menerjunkan alat-alat dan mesin pengangkat ke Selat Bali.

“Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan,” tambahnya.

Menurut Putu, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.

Berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya bakal diangkat oleh pihak Asuransi yang menangani langsung proses pengangkatan sesuai klaim pertanggungan perusahaan yang membawahi KMP Tunu Pratama Jaya.

20D

(auh/abq)