Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Usia Pendaftar Maksimal 21 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pagu Sekolah Menunggu Pengesahan Kadispendik

BANYUWANGI – Penetapan pagu pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berbasis sekolah sudah rampung disusun. Hanya saja, Dinas Pendidikan belum bisa mengeluarkan jumlah pagu karena belum mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi, Sulihtiyono. Jumlah pagu siswa PPDB tiap se kolah akan disahkan melalui SK Kadispendik.

Pengesahan jum lah pagu PPDB tidak bisa di lakukan kemarin (21/6), karena Kadispendik sedang ada tugas luar kota. Setelah ka dispendik kembali dari luar kota, pagu tersebut langsung disahkan. “Draf jumlah pagu sudah rampung 100 persen. Tinggal menunggu pengesahan kepala dinas,” ujar Kepala Bi dang Pendidikan Menengah Dispendik Banyuwangi, Suratno. Jumlah pagu setiap sekolah ti dak sama.

Penetapan pagu itu me ngacu sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki sekolah. Pagu total PPDB tahun 2013 me ngalami peningkatan daripada tahun 2012 lalu. Pe ningkatan jumlah pagu berkisar di angka dua persen lebih. Pagu se tiap kelas 36 untuk sekolah non-sekolah standar nasional (SSN). Pagu setiap kelas di SD SSN hanya 28 siswa. Sementara itu, pagu maksimal SMP, SMA, dan SMK SSN, hanya 32 siswa Jumlah peserta didik itu berlaku mulai kelas awal sampai ke las akhir seluruh jenjang pen didikan negeri dan swasta.

Calon peserta didik kelas I SD/MI yang berusia tujuh hing ga 12 tahun wajib diterima. Usia enam tahun dapat terima, apabila kelas masih belum terpenuhi. Anak yang usianya 5,5 tahun dapat diterima dengan rekomendasi konselor sekolah. Syarat masuk SMP/MTs kelas VII telah lulus SD, SDLB, MI, dan memiliki ijazah/STTB. Selain itu, lulus program Paket A dan memiliki ijazah/STL juga dapat dijadikan syarat mendaftar  di SMP/MTs.

Bagi calon siswa SMP/MTS, usia maksimal dibatasi 18 tahun. Usia minimal calon siswa SMPLB adalah 12 tahun di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/MA harus lulus SMP dan memiliki ijazah atau telah lulus ujian program Paket B yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah. Usia maksimal calon siswa SMA kelas I dibatasi hingga 21 tahun. (radar)

Kata kunci yang digunakan :