Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Viral di YouTube, Bule Nekat Naik Kereta Batubara Secara Ilegal, Begini Tanggapan KAI

viral-di-youtube,-bule-nekat-naik-kereta-batubara-secara-ilegal,-begini-tanggapan-kai
Viral di YouTube, Bule Nekat Naik Kereta Batubara Secara Ilegal, Begini Tanggapan KAI

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyampaikan keprihatinan terhadap aksi seorang warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial setelah menaiki kereta barang Babaranjang tanpa izin pada akhir Oktober 2024.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangannya pada Senin (28/10), menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi keselamatan dan membahayakan perjalanan kereta api.

“Kami sangat menyesalkan kejadian yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Kereta Babaranjang bukan diperuntukkan bagi penumpang umum, melainkan khusus untuk pengangkutan batubara,” ungkap Zaki.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1, masyarakat dilarang berada di bagian kereta yang tidak dirancang untuk penumpang, termasuk atap kereta, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong barang.

Zaki menjelaskan bahwa aksi sang WNA diketahui dari dokumentasi video yang diunggah melalui platform YouTube, menampilkan perjalanan ilegal dari Jakarta menuju Sumatera dengan menyelinap ke dalam gerbong kereta Babaranjang.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keselamatan pelaku serta kelancaran operasional kereta api,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 dan Pasal 183 ayat 1 UU Perkeretaapian.

Baca Juga: Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Kepercayaan Masyarakat dengan Peningkatan Penumpang 23 Persen

Langkah Tegas dan Investigasi Internal

Menyikapi kejadian ini, KAI Divre IV telah memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait untuk mencegah insiden serupa.

Selain itu, investigasi internal tengah dilakukan guna mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak petugas.

“Jika ditemukan adanya kelalaian dari pegawai, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Zaki.

KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk selalu mematuhi peraturan keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia.

“Kami berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional kereta api di seluruh wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Mengejutkan, KAI Daop 2 Bandung Catatkan Peningkatan Penumpang Lebih dari 800 Ribu Selama Lebaran 2025


Page 2

Video berdurasi 31 menit 3 detik tersebut diunggah oleh YouTuber asing bernama VAGA VAGABOND, memperlihatkan perjalanan dari Jakarta hingga Sumatera, termasuk aksinya menyelinap ke kereta barang.

Meski menampilkan sisi keindahan alam Sumatera, konten ini memicu kontroversi di kalangan warganet, terutama di platform X (sebelumnya Twitter).

Banyak pengguna media sosial menyayangkan sikap petugas yang terkesan permisif terhadap wisatawan asing, sementara warga lokal justru seringkali mendapat perlakuan ketat saat beraktivitas di sekitar kereta api.

“Kalau warga lokal sekadar foto kereta saja bisa diusir, tapi turis asing bisa masuk depo dan naik kereta barang?” tulis akun @txttransportasi.

Akun lainnya, seperti @opkasumsel, menyoroti potensi efek domino dari video tersebut yang bisa memicu aksi serupa dari masyarakat.

“Beberapa penonton di kolom komentar mulai tertarik mencoba hal yang sama. KAI harus bertindak cepat untuk mencegah hal ini,” cuitnya.

Baca Juga: KAI Ungkap Puncak Arus Mudik dan Balik 2025 di Daop 7 Madiun, Angkanya Mengejutkan

Mengenal KA Babaranjang

Kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian Panjang) merupakan kereta barang terpanjang di Pulau Sumatera yang digunakan untuk mengangkut batu bara sejauh 409 kilometer dari Stasiun Tanjung Enim, Sumatera Selatan, ke Stasiun Tarahan, Lampung.

Batu bara ini menjadi bahan bakar utama bagi PLTU Suralaya yang menyuplai listrik ke Pulau Jawa.

Dalam video tersebut, Vagabond memulai perjalanannya dari Stasiun Rangkasbitung, menyeberang ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, lalu menyusup ke dalam gerbong kosong KA Babaranjang.

Meski ia menyebut pengalamannya sebagai “salah satu petualangan terbaik”, warganet menilai tindakannya sebagai pelanggaran serius. (*)


Page 3

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyampaikan keprihatinan terhadap aksi seorang warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial setelah menaiki kereta barang Babaranjang tanpa izin pada akhir Oktober 2024.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangannya pada Senin (28/10), menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi keselamatan dan membahayakan perjalanan kereta api.

“Kami sangat menyesalkan kejadian yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Kereta Babaranjang bukan diperuntukkan bagi penumpang umum, melainkan khusus untuk pengangkutan batubara,” ungkap Zaki.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1, masyarakat dilarang berada di bagian kereta yang tidak dirancang untuk penumpang, termasuk atap kereta, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong barang.

Zaki menjelaskan bahwa aksi sang WNA diketahui dari dokumentasi video yang diunggah melalui platform YouTube, menampilkan perjalanan ilegal dari Jakarta menuju Sumatera dengan menyelinap ke dalam gerbong kereta Babaranjang.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keselamatan pelaku serta kelancaran operasional kereta api,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 dan Pasal 183 ayat 1 UU Perkeretaapian.

Baca Juga: Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Kepercayaan Masyarakat dengan Peningkatan Penumpang 23 Persen

Langkah Tegas dan Investigasi Internal

Menyikapi kejadian ini, KAI Divre IV telah memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait untuk mencegah insiden serupa.

Selain itu, investigasi internal tengah dilakukan guna mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak petugas.

“Jika ditemukan adanya kelalaian dari pegawai, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Zaki.

KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk selalu mematuhi peraturan keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia.

“Kami berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional kereta api di seluruh wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Mengejutkan, KAI Daop 2 Bandung Catatkan Peningkatan Penumpang Lebih dari 800 Ribu Selama Lebaran 2025