Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kinerja PAD 2016 Mundur, FPD Minta Eksekutif Lakukan Evaluasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PAD 2015 dan 2016

BANYUWANGI – Fraksi partai politik (Parpol) di DPRD memberikan catatan kritis terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016.

Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 dinilai fraksi mundur dibanding kinerja PAD tahun sebelumnya. Salah satu fraksi yang memberikan catatan kritis adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Melalui juru bicaranya, Handoko, FPD menilai kinerja pendapatan daerah dari PAD tahun 2016 realisasinya sangat jelek dibanding dengan tahun 2015. Pada tahun 2016 realisasi penerimaan PAD hanya mencapai 104,14 persen dari target. Padahal pada tahun 2015, realisasi penerimaan PAD sukses dicapai hingga 114,43 persen.

“Ini berarti ada penurunan kinerja perolehan PAD. Selain itu, perolehan PAD di tahun 2016 sebesar Rp 367,8 miliar, ternyata hanya naik sebesar 6,02 persen, bila dibandingkan dengan perolehan PAD di tahun 2015, yaitu sebesar Rp 346,9 miliar,” ujarnya.

Padahal, kata Handoko, perolehan PAD di tahun 2015 itu telah naik sebesar 22,4 persen dari perolehan PAD tahun 2014 yang hanya Rp 283,4 miliar. “Dengan demikian telah terjadi tren penurunan capaian persentase PAD selama tiga tahun terakhir. Kami berharap eksekutif bisa melakukan evaluasi, kenapa hal ini bisa terjadi,” kata dia.

Selain itu, FPD juga menyorot realisasi pendapatan daerah di tahun 2016. Realisasi pendapatan daerah tahun lalu hanya sebesar Rp 2,8 triliun atau 91,84 persen dari target. Padahal pada tahun 2015 realisasi pendapatan daerah telah melampaui target, tepatnya sebesar Rp 2,7 triliun atau 102,04 persen dari target.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, FPD mengapresiasi serapan anggaran belanja dan transfer di tahun 2016 yang mencapai 90,33 persen. Serapan belanja daerah tersebut naik tipis dari capaian serapan belanja dan transfer di tahun 2015, yang mencapai 89,66 persen.

FPD mempertanyakan realisasi transfer bagi hasil retribusi daerah ke desa yang hanya mencapai Rp 2,4 miliar. Padahal realisasi pendapatan retribusi daerah di tahun 2016 sebesar Rp 34,5 miliar.

Hal itu tentu belum sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta pasal 97 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang desa.

“Dalam UU desa berbunyi: pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota,” cetus Handoko.

Sementara itu, apresiasi terhadap LPj pelaksanaan APBD disuarakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Jubir FPDIP, Sugirah, mengatakan belanja modal pemkab Banyuwangi naik dari sebesar 25,5 persen pada 2015 menjadi 29 persen lebih tahun 2016.

“Rasio belanja modal Pemkab Banyuwangi tersebut lebih tingggi dari rasio belanja modal nasional sebesar 25,8 persen,” pungkasnya. (radar)