Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dua Tetangga Jadi Korban
GENTENG – Usia FAP boleh jadi masih kategori anak-anak. Pelajar kelas XI di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Genteng ini masih berusia 16 tahun. Namun, soal menggaet kepercayaan dan memperdaya tetangganya, remaja ini boleh dibilang cukup mahir.
Dengan iming-iming punya kemampuan menggandakan uang, FAP mampu memperdayai dua tetangganya Musrini, 45, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, dan Sunarsih, 45,Desa/Kecamatan Srono untuk menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Uang itu rencananya akan di gandakan oleh FAP hingga ratusan juta rupiah. Nyatanya janji tinggal janji. Harapan mendulang rupiah dalam jumlah besar urung diperoleh. Tak pelak, kedua korban pun segera melaporkan FAP ke Polres Banyuwangi. Tanpa ampun, remaja ini pun langsung diamankan.
“Pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses,” ujar AKP Dewat Putu Prima, Kasatreskrim Polres Banyuwangi. Aksi penipuan mirip Dimas Kanjeng di Probolinggo terjadi November lalu. Saat itu, FAP merayu seorang tetangganya untuk membuktikan kemampuannya dalam menggandakan uang.
Maka diserahkannya uang Rp 500 ribu sebagai pembuktian. Dalam tempo waktu yang tidak lama, pelaku segera mengembalikan uang milik tetangganya itu hingga Rp 5 juta. Dengan bekal tersebut, FAP semakin pamer kemampuan bisa menggandakan uang.
Maka datanglah Musrini dan Sunarsih untuk mengadu nasib. Musrini menyerahkan uang Rp 25 juta, sedangkan Sunarsih Rp 1 juta. Keduanya pun menjalankan ritual di rumah korban. Namun setelah sekian lama, uang yang di janjikan tidak bisa terwujud. Hingga akhirnya korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Banyuwangi.
Dalam pengakuannya, FAP mengaku ide penggandaan uang itu datang dari dirinya sendiri. Awalnya dia dibantu oleh temannya. Bermodal dupa dan kain serta kardus, FAP kemudian menjalankan akal bulusnya. Lalu dari mana dia mendapatkan kepercayaan dari korbannya? FAP pun menjawab enteng. Dia berkorban uang dari tabungannya untuk menyakinkan calon korbannya.
“Dulu sempat gandakan uang dari Rp 500 ribu jadi Rp 5 juta. Itu diambil dari tabungan saya,” akunya. Selain itu, uang milik korban sempat digunakan oleh FAP. Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di eks lokalisasi Sumberloh, Singojuruh.
Dalam kelipatan Rp 1 juta, FAP menjanjikan bisa berlipat hingga Rp 100 juta. Nyatanya setelah ritual dilakukan dan disaksikan langsung korban, uang berlipat yang dijanjikan tidak kunjung bisa dipenuhi. Atas perbuatannya, FAB dijerat pasal 378 dan 371 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (radar)