Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nekat, Siswa SMA Praktik Mirip Dimas Kanjeng di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dua Tetangga Jadi Korban

GENTENG – Usia FAP boleh jadi masih kategori anak-anak. Pelajar kelas XI di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Genteng ini  masih berusia 16 tahun. Namun,  soal menggaet kepercayaan dan memperdaya tetangganya, remaja ini boleh dibilang cukup mahir.

Dengan iming-iming punya kemampuan menggandakan uang, FAP mampu memperdayai dua tetangganya Musrini, 45, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, dan Sunarsih, 45,Desa/Kecamatan Srono untuk menyerahkan uang hingga puluhan juta  rupiah.

Uang itu rencananya akan di gandakan oleh FAP hingga ratusan juta rupiah.  Nyatanya janji tinggal janji. Harapan mendulang rupiah dalam jumlah besar urung diperoleh.  Tak pelak, kedua korban pun segera melaporkan FAP ke Polres Banyuwangi. Tanpa ampun, remaja ini  pun langsung diamankan.

“Pelaku  sudah diamankan dan kini dalam  proses,” ujar AKP Dewat Putu Prima, Kasatreskrim Polres Banyuwangi. Aksi penipuan mirip Dimas Kanjeng di Probolinggo terjadi November lalu. Saat itu, FAP merayu seorang tetangganya untuk  membuktikan kemampuannya  dalam menggandakan uang.

Maka  diserahkannya uang Rp 500 ribu  sebagai pembuktian. Dalam tempo waktu yang tidak lama, pelaku segera mengembalikan uang milik tetangganya itu hingga Rp 5 juta. Dengan bekal tersebut, FAP semakin pamer kemampuan bisa menggandakan uang.

Maka datanglah Musrini dan Sunarsih untuk mengadu nasib. Musrini menyerahkan uang Rp 25 juta, sedangkan Sunarsih Rp 1  juta. Keduanya pun menjalankan  ritual di rumah korban. Namun  setelah sekian lama, uang yang  di janjikan tidak bisa terwujud.  Hingga akhirnya korban segera  melaporkan kasus ini ke Polres  Banyuwangi.

Dalam pengakuannya, FAP mengaku ide penggandaan uang itu datang dari dirinya sendiri. Awalnya dia dibantu oleh temannya. Bermodal dupa dan kain serta kardus,  FAP kemudian menjalankan akal  bulusnya.  Lalu dari mana dia mendapatkan kepercayaan dari korbannya? FAP  pun menjawab enteng. Dia berkorban uang dari tabungannya untuk menyakinkan calon korbannya.

“Dulu sempat gandakan uang dari Rp 500 ribu jadi Rp 5 juta. Itu diambil dari tabungan saya,” akunya. Selain itu, uang milik korban sempat digunakan oleh FAP. Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di eks lokalisasi Sumberloh,  Singojuruh.

Dalam kelipatan Rp 1 juta, FAP menjanjikan bisa berlipat hingga Rp 100 juta. Nyatanya setelah ritual dilakukan dan disaksikan langsung korban, uang berlipat yang dijanjikan tidak kunjung bisa dipenuhi. Atas perbuatannya, FAB dijerat pasal 378 dan 371 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun  penjara. (radar)